Dewan Apresiasi Pembubaran TP4D

0 Komentar

PADALARANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengapresiasi pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Mengingat, pembubaran lembaga pendamping Pemerintahan Daerah tersebut dalam membuat program merupakan kebijakan langsung dari Pemerintahan Pusat.

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, pembubaran TP4D merupakan kewenangan sekaligus kebijakan Pemerintahan Pusat melalui kesepakatan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajarannya. “Tentunya kami siap menerima (dibubarkannya TP4D). Kami sangat mengapresiasi keputusan dari pemerintah pusat, mungkin pemerintah (pusat) sudah punya strategi melalui peraturan yang ada untuk melakukan kontrol dan pengawasan di daerah,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/11).

Menurut Rismanto, fungsi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijalankan TP4D tidak hanya ada di TP4D namun ada pula pada lembaga maupun bidang lainnya di daerah. Salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu kan fungsi pencegahan, di daerah juga ada bidang pencegahan. Mungkin bidang-bidang ini yang kedepannya akan diperkuat,” ujarnya.

Baca Juga:DPMPTSP Gencar Promosi Investasi, Pelabuhan Patimban jadi Daya TarikPemanfaatan Web ARC GIS dalam Pembelajaran Geografi

Terkait pembubaran TP4D, dia menilai, Pemerintahan Pusat telah melakukan tahapan evaluasi sehingga muncul kebijakan untuk membubarkan lembaga yang didalamnya terdiri dari anggota kejaksaan negeri (Kejari) ini. “Tentunya keputusan (pembubaran TP4D) sudah ada evaluasi untuk lebih mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah,” ungkapnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha menganggap, keberadaan TP4D pasca otonomi daerah belum memperlihatkan kinerja yang optimal dan efektif dalam mencegah korupsi yang kerap terjadi di daerah. “Walaupun ada TP4D, tapi tindak korupsi di daerah pun tetap ada. Artinya belum bekerja dengan baik sehingga memang harus terevaluasi dengan baik,” terangnya.

Kendati demikian, Arlan mengharapkan, pasca dibubarkannya TP4D, muncul lembaga baru yang memiliki legitimate yang sama namun fungsi serta kinerjanya optimal sebab, daerah masih menjadi wilayah yang rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya melihat korupsi di daerah itu cukup mengkhawatirkan, hampir setiap kali Kepala Daerah yang sudah selesai (menjabat) itu selalu bersinggungan, lalu masuk dalam buku korupsi,” tukasnya.(eko/sep)

0 Komentar