DPRD Sidak Perumahan Villa Kencana

DPRD Sidak Perumahan Villa Kencana
SIDAK: DPRD Kabupaten Karawang melakukan peninjauan lapangan ke Perumahan Villa Kencana Karawang Desa Wancimekar, Kamis (19/12). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melakukan peninjauan lapangan ke Perumahan Villa Kencana Karawang Desa Wancimekar, Kamis (19/12). Peninjauan lapangan yang dilakukan merupakan bentuk respon dari adanya keluhan masyarakat mengenai permasalahan fasum dan fasos di perumahan tersebut.

Wakil ketua Komisi III, DPRD Karawang,+ Acep Suyatna mengatakan, kunjungannya bersama anggota komisi III untuk mempertanyakan kaitan tanah pemakaman umum (TPU). Pihaknya mendapatkan laporan bahwa sudah ada dua orang warga di perumahan tersebut yang meninggal dan kesulitan untuk dimakamkan karena tidak tersedianya TPU.

“Kami ingin mempertanyakan kaitan dengan tanah pemakaman. Karena itu menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakannya,” ujar Acep.

Baca Juga:Pupuk Kujang Pastikan Kebutuhan Pupuk AmanPLN Jaga Kelistrikan Jelang Natal dan Tahun Baru

Perwakilan dari warga perumahan tersebut, Tubagus menuturkan, selain permasalahan tanah makam, pihaknya bersama dengan masyarakat yang saat ini sudah menghuni perumahan tersebut juga meminta agar pihak pengembang segera menyelesaikan pembangunan masjid. Sebab, masjid menjadi kebutuhan warga untuk melaksanakan aktivitas ibadah. Terlebih ketika hendak melaksanakan ibadah salat Jumat.

“Waktu bulan puasa tarawih di lapangan, sekarang setiap jumatan harus keluar jauh,” katanya.

Sementara itu, Ate Nurdiansah perwakilan dari pengembang mengatakan, dari luas tanah 28 hektare sudah dibangun sebanyak 15 hektare. pihaknya sudah menyediakan tanah makam seluas 1 hektar.

“Tanah makam sudah disediakan seluas satu hektare. Di daerah Gandoang Pangulah. Tapi persisnya saya belum tau,” kata Ate yang bertugas sebagai Site Manager.

Terkait adanya warga yang tidak bisa dimakamkan, kata dia, bukan karena tidak ada lahan makam. Tetapi karena memang dari pihak keluarga berkeinginan untuk dibawa ke kampung halamannya.

“Waktu itu karena dari keluarga mau dibawa ke daerahnya,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Endang Sodikin mengatakan, ada pedoman teknis dari permendagri No 9 tahun 2009 dan Undang-undang No 1 Tahun 2011 terkait penyerahan Fasos Fasum. Selanjutnya Komisi III akan mengundang pihak developer untuk mempertanyakan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat.
“Kita akan panggil untuk duduk bersama membahas dan mencarikan solusinya,” katanya.

Dikatakan Endang, menyediakan tanah pemakaman merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang. Setelah TPU tersedia, fasilitas lain seperti sarana ibadah, drainase dan lain-lain juga harus dipenuhi.

0 Komentar