Dunia Berlari dan Pendidikan Stagnan, Benarkah?

Dunia Berlari dan Pendidikan Stagnan, Benarkah?
0 Komentar

3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar,

4. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,

5. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya,

6. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional,

Baca Juga:Kirim Surat Perintah Kedua, KASN Perintahkan Copot Plt Direktur RSUD KarawangKarawang Industrial Tourism, Edukasi Dunia Kerja untuk Siswa

7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian; Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Berdasarkan kode etik, nampaknya tuntutan etik kepada guru sangat berat. Namun para guru dapat menjalankan dengan hati yang gembira dengan filosofi yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara. Kode etik ini, dijiwai oleh filosofi Ki Hajar Dewantara yaitu “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Filosofi ini yang memberikan kekuatan kepada para guru untuk menjalani hari-harinya dengan perubahan peserta didik yang mengglobalisasi.

Seringkali peserta didik kurang menyadari dengan aturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, guru sebagai pembimbing dan pembina berusaha untuk mengarahkan perbuatan peserta didik supaya konformitas.

Konformitas adalah suatu jenis pengaruh sosial ketika peserta didik mampu mengubah sikap dan tingkah lakunya agar sesuai dengan norma sosial yang ada. Guru harus mampu menjalankan tindakan asossiatif yang konformitas. Guru mampu membawa peserta didik untuk mengubah sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai dan norma social dengan kerjasama yang harmonis. Sebuah PR (pekerjaan rumah) bagi guru yang cukup berat.

Pekerjaan Rumah guru ini dapat dilakukan dengan mudah jika guru mengikuti arahan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Arahan ini membantu guru untuk melaksanakan pekerjaan rumahnya. Usaha yang sadar dan terencana dari guru untuk membawa peserta didik agar memiliki kekuatan yang terintegritas dalam menghadapi perubahan yang mengglobal.

0 Komentar