PASUNDAN EKSPRES – Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.
Tindak pidana ini dilakukan oleh Yana bersama dengan Khairur Rijal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga Pengguna Anggaran (PA) tahun 2022-2023.
Khairur dan Dadang menjalani penuntutan terpisah.
Menurut jaksa KPK, Hendra Eka Saputra, Mereka telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap sebagai beberapa kejahatan.
“Yaitu menerima uang dan fasilitas senilai total Rp400.407.000,” katanya.
Tindak pidana ini terjadi pada bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, di lokasi seperti Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo.
Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Suap tersebut berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Mereka juga tengah menjalani penuntutan terpisah.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi Yana, Khairur, dan Dadang agar melaksanakan atau tidak melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan jabatan masing-masing.
Yana, Khairur, dan Dadang telah menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.
Termasuk pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan produk Huawei dan layanan Internet Service Provider (ISP) melalui proses e-catalogue.
Tindakan ini, menurut jaksa, merupakan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain menerima suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000, Bath15.630, serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Yana harus dianggap sebagai penerimaan suap karena terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2022-2023. Hal ini menyebabkan Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.