Eksekutif Dalami Kebutuhan Anggaran

Eksekutif Dalami Kebutuhan Anggaran
Eep Hidayat, Mantan Bupati Subang.
0 Komentar

SUBANG-Mantan Bupati Subang Eep Hidayat menanggapi tidak akan ada perubahan APBD 2022. Menurut Mang Eep -sapaan Eep Hidayat- hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan APBD yang diharamkan dalam mekanisme APBD dan Perubahannya kalau merubah struktur APBD.

Mang Eep berpandangan, Pemkab Subang boleh tidak melakukan perubahan anggaran kalau asumsi APBD memenuhi persyaratan berikut. Asumsi APBD tidak berubah, tidak ada pergeseran struktur APBD, tidak ada uang masuk atau keluar yang melebihi atau mengurangi asumsi APBD, bahkan jika ingin menambah BTT dalam APBD sekalipun harus melalui mekanisme perubahan anggaran. “Contoh kasus, karena dana BTT Pemkab Subang tinggal Rp500 juta, sehingga diproyeksikan tidak cukup kalau terjadi bencana pada musim hujan mendatang. Maka tetap penambahannya harus dimasukkan ke dalam mekanisme perubahan APBD. Kecuali saat anggaran berjalan terjadi bencana, maka dilakukan penjadwalan ulang dan pergeseran anggaran, bahkan boleh dilakukan perubahan parsial secara radikal kalau bencananya memang besar,” jelasnya.

Menurut Mang Eep, kalau kemudian ada perubahan struktur APBD dan dilakukan dengan cara perubahan parsial, maka Bupati terindikasi telah menyalahi kewenangan dan melakukan perubahan sepihak tanpa sepengetahuan DPRD.

Baca Juga:Ketua DPRD Tantang Masyarakat Laporkan Dugaan Kesalahan ResesLahan Eks HGU PT RNI Dibidik Jadi TORA

“Perubahan APBD dilakukan, bukan berarti harus ada penambahan. Tetapi, apabila ada pergeseran struktur APBD bertambah atau berkurang dari asumsi, sehingga merubah struktur APBD maka wajib hukumnya dilakukan perubahan APBD,” katanya.

Mang Eep menambahkan, perubahan parsial hanya bisa dilakukan kalau keadaan mendesak. Seperti diserang kasus covid atau bencana lainnya, yang memerlukan penanganan segera atau ada anggaran dari pemerintah yang lebih tinggi. Peruntukannya sudah dijelaskan, tetapi turun anggarannya pada saat tidak mungkin dilakukan perubahan APBD.

“Bupati bisa diindikasikan menyalahgunakan kewenangan, apabila mengeluarkan Perkada yang merubah struktur APBD. Perda APBD tidak bisa dirubah oleh peraturan yang lebih rendah, sama saja dengan menyalahgunakan wewenang dan Bupati bisa diusulkan oleh DPRD, sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang ke Menteri Dalam Negeri, kalau merubah struktur APBD melalui Perkada. Sekalipun untuk penambahan BTT,” tegas mang Eep.

Mang Eep mengapresiasi banyak anggota DPRD yang akan melakukan hak interplasi kepada Bupati Subang, kalau Bupati Subang sampai berani mengeluarkan Perkada yang merubah struktur APBD. “Kalau sampai terjadi Perkada yang merubah struktur APBD, maka kondisi Pemkab Subang demikian salah Bupati sendiri, karena ketidaktepatan menempatkan personel TAPD terkait keuangan. Akibatnya, balik ke Bupati lagi sebagai penanggungjawab. Terkait interpelasi DPRD, saya sudah berkomunikasi dengan ketua partai lain,” kata mang Eep.

0 Komentar