Fakta di Balik Gugatan PHPU Pilpres 2024, Perspektif Kubu Prabowo-Gibran

Fakta di Balik Gugatan PHPU Pilpres 2024, Perspektif Kubu Prabowo-Gibran
Fakta di Balik Gugatan PHPU Pilpres 2024, Perspektif Kubu Prabowo-Gibran
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sebagai pemohon dalam kasus ini. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai termohon.

 

Tidak hanya itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga terlibat sebagai pihak terkait.

 

Kedua kubu, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena keberatan dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Menurut KPU, Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Di sisi lain, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

 

Baca Juga:5+ Daftar Menu Sahur Puasa Sederhana, Enak Penuh Nutrisi!Sedap! 11 Daftar Menu Buka Puasa yang Enak dan Memuaskan Lidah dan Dahaga!

Permohonan dari kedua belah pihak memiliki persamaan, yaitu menginginkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dan mengulang pemungutan suara tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

 

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (27/3) dan sidang pemeriksaan persidangan pada Kamis (28/3).

 

Sementara kasus terus berlangsung, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan ini memberikan pembelaan masing-masing. Bahkan, kubu Prabowo-Gibran, yang saat ini memimpin perolehan suara berdasarkan KPU, juga memberikan pembelaan mereka di MK.

 

Berikut adalah poin-poin pembelaan dari kubu Prabowo-Gibran di MK:

 

  • Pembelaan terkait Bansos dan Perpres Nomor 63 Tahun 2017

 

Kuasa Hukum dari kubu Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan, menyangkal tuduhan politisasi program bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan paslon 02, Prabowo-Gibran.

 

Yakub menjelaskan bahwa Bansos adalah program pemerintah yang sudah direncanakan sebelumnya dan telah disetujui oleh DPR. Menurutnya, pengadaan Bansos telah diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Dia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak dasar warganya, terutama dalam menghadapi bencana alam.

 

Yakub juga menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan APBN, terutama dalam menghadapi bencana banjir, sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf f UU APBN Tahun 2024.

 

  • Menyangkal Tuduhan Kubu Ganjar-Mahfud

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah, menilai bahwa kubu Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang telah ditetapkan oleh KPU.

0 Komentar