PT Taspen Jelaskan Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2024

PT Taspen Jelaskan Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2024
PT Taspen Jelaskan Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- PT Taspen, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tanggal 16 Agustus 2023. Namun, hingga pencairan gaji Januari 2024, kenaikan tersebut belum direalisasikan.

PT Taspen menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi kenaikan gaji pensiunan PNS disebabkan karena ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menjadi dasar dalam penyaluran gaji kepada para pensiunan PNS.

Baca Juga:Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya BPJS KetenagakerjaanNgeilang dari Radar Cara Agar Nomor HP Tidak Terlacak GetContact!

Meskipun begitu, PT Taspen menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penundaan bagi gaji para pensiun. Mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini masih tetap mengacu pada PP nomor 18 tahun 2019.

Sehingga, gaji yang diterima oleh para pensiunan pada 1 Januari 2024 kemarin tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan sebelumnya.

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS per Januari 2024 yang telah diterima sesuai dengan golongan berdasarkan PP 18 tahun 2019:

  • Golongan I
    • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
    • Golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
    • Golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
    • Golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II
    • Golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.000
    • Golongan IIb: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
    • Golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
    • Golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
    • Golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
    • Golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
    • Golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
    • Golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
    • Golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
    • Golongan IId: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
    • Golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

PT Taspen memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan tetap diberikan. Kenaikan tersebut akan diberlakukan secara rapel, mulai dari Januari 2024 hingga Desember 2024.

Rapel kenaikan gaji pensiunan PNS akan diberikan setelah PP terbaru yang menjadi dasar realisasi kenaikan gaji tersebut diterbitkan.

0 Komentar