Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Santai Gugatan Pilpres 2024,'Mungkin Sekadar Lawakan'

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Santai Gugatan Pilpres 2024,\'Mungkin Sekadar Lawakan\'
Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Santai Gugatan Pilpres 2024,\'Mungkin Sekadar Lawakan\'
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Gibran Rakabuming Raka, yang baru saja terpilih sebagai calon wakil presiden (Cawapres), menanggapi dengan sikap santai terhadap gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti bahwa pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran, seharusnya mendapatkan nol suara di seluruh provinsi dan di luar negeri.

 

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Gibran yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo merespon dengan kebingungan, “Cuma nol? Maksudnya gimana itu?”

 

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud tersebut mungkin tidak dapat dianggap serius. “Saya enggak ngerti maksudnya apa itu. Mungkin Pak Ganjar sedang bercanda kali ya,” tambahnya.

 

Baca Juga:Dapat THR di Awal Bulan? Emang Bisa? Ini Kebijakan Pengupahan dan THR dari Pemerintah yang Sebenarnya!Cobain Deh! Daftar 7 Menu Buka Puasa Mudah dan Praktis, Pasti Enak!

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya dihapuskan menjadi nol di seluruh provinsi dan luar negeri dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu. Alasannya, mereka menilai bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran dihitung atas dasar kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Dalam berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyertakan tabel yang menunjukkan perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya dihapuskan menjadi nol di seluruh provinsi dan luar negeri.

 

Mereka menegaskan bahwa kesalahan perhitungan yang menyebabkan selisih suara yang signifikan terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM serta pelanggaran prosedur pemilihan umum. Mereka menegaskan bahwa hal ini merusak integritas Pemilihan Presiden 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

0 Komentar