“Good Governance” Perguruan Tinggi

“Good Governance” Perguruan Tinggi
0 Komentar

Cara yang dilakukan institusi untuk menjamin akuntanbilitas misalnya dengan menerapkan suatu Badan Audit Internal dan/atau Penjaminan Mutu. Dari sisi penjaminan sistem manajemen keuangan dan pelaporannya dimonitoring oleh Badan Audit Internal, sedangkan untuk akademik maka Penjamin Mutu selalu memantau untuk melakukan penjaminan kualitasnya.
Resposibilitas merupakan prinsip yang mengandung pengertian bahwa suatu institusi harus menaati semua regulasi atau aturan dibuat dari pihak di luar institusi (eksternal).

Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, dan sebagainya. Oleh karena itu, perguruan tinggi dalam melaksanakan atau menjalankan kegiatannya tidak boleh melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pihak-pihak eksternal tersebut.

Begitu pula perguruan tinggi perlu tanggap (responsive) untuk mengadaptasi perubahan lingkungan. Artinya bahwa perguruan tinggi harus tanggap dengan semua keinginan stakeholder dan tanggap perubahan lingkungan yang sangat dinamis. Dengan demikian, setiap langkah kebijakan yang dibuat oleh institusi selalu memerhatikan keinginan stakeholder.

Baca Juga:Cegah Serangan Tikus Sejak Dini, Petani Lakukan GropyokanBupati Apresiasi Program Garda Anti Narkoba Indonesia

Sementara itu, prinsip independensi lebih dalam prinsip good university governance menekankan pada kemandirian oleh suatu instistusi dalam mengelola suatu perguruan tinggi. Prinsip ini yang memerlukan adanya otonomi perguruan tinggi. Otonomi perguruan tinggi di berbagai belahan dunia mengandung banyak persepsi dan penafsiran yang berbeda-beda.

Di sisi yang sama, dengan dilaksanakannya prinsip keadilan, diharapkan bisa memberikan nilai keadilan terhadap semua stakeholder yang ada. Prinsip keadilan mendorong kepada semua pihak yang berhubungan dengan suatu institusi perguruan tinggi harus bisa mendapatkan rasa adil, dan tidak ada perbedaan pelayanan ataupun fasilitas yang diperolehnya.

Prinsip otoritas, konsultasi, dan representasi menunjukkan bahwa suatu perguruan tinggi diharapkan mempunyai otoritas (wewenang) penuh yang bisa digunakan untuk membuat keputusan atau kebijakan. Untuk bisa membuat keputusan atau kebijakan diperlukan otoritas yang jelas tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun.

Oleh karena itu, sering kali prinsip otoritas memerlukan suatu otonomi di setiap perguruan tinggi. Di samping itu, perguruan tinggi juga dituntut menjadi suatu lembaga bagi stakeholder sebagai tempat konsultasi yang berkaitan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan harus bisa mempresentasi semua kepentingan yang diperlukan.

0 Komentar