Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Komitmen Koalisi Perubahan NasDem

Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Komitmen Koalisi Perubahan NasDem
Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Komitmen Koalisi Perubahan NasDem
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kabar tentang potensi penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 semakin mengemuka. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa realisasi penggunaan hak angket tersebut tidaklah sulit.

Menurut Saan Mustopa, usul hak angket DPR hanya memerlukan persetujuan dari 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. “Jika paripurna setuju, jalan itu (hak angket), tidak terlalu rumit,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKB, dan PKS, menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penggunaan hak angket DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Namun, langkah ini masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan, sebagai inisiator awal penggunaan hak angket tersebut.

Baca Juga:Cara Mudah & Sederhana Merawat Badan Dengan 7 Manfaat Air Putih Alami!10 Manfaat Daun Kumis Kucing: Teman Sehatmu yang Unik dalam Botol!

“Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket. Namun, PDI-P sebagai pihak pengusul harus lebih bersungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait ini,” tegas Saan.

Dalam konteks persiapan menghadapi masa sidang DPR yang akan dimulai pekan depan, DPR juga akan menggelar rapat kerja bersama penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dari rapat tersebut, terbuka kemungkinan akan dibentuk panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Tak menutup pula kemungkinan munculnya usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.

“Hak angket melekat kepada anggota DPR. Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang diduga menyimpang dari undang-undang. Jika dalam evaluasi terdapat kejanggalan atau persoalan terkait dengan kecurangan, maka ini bisa menjadi bahan untuk menuju kepada penggunaan hak angket,” papar Saan Mustopa, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem.

0 Komentar