Hardiknas dan Ironi Nasib Guru

Hardiknas dan Ironi Nasib Guru
0 Komentar

Dengan demikian, akan dimiliki calon-calon guru yang berkualitas tinggi, yang siap menggantikan generasi guru yang tidak kompeten. Sejak semula, guru disiapkan dengan baik, mulai dari input, proses, hingga seleksinya. Guru menjadi profesi tertutup, di mana selain alumni fakultas keguruan tidak bisa menjadi guru. Pilihan kedua, menjadi profesi terbuka dengan syarat proses PPG bagi mereka dilaksanakan secara baik dan penuh tanggung jawab.

PGRI telah melakukan pelatihan-pelatihan menulis artikel dan buku bagi guru-guru Indonesia, yang bermitra dengan Kemendikbud, Jawa Pos, Kompas, Puskurbuk, dan sebagainya. Pada 2018 ini, PGRI meluncurkan PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC), sebagai tempat belajar siswa dan guru dengan media yang interaktif dan menyenangkan. April 2018 PGRI mengukuhkan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) di antaranya adalah Asosiasi Guru Kelas, Asosiasi Guru TIK (Teknologi, Informasi, dan Komputer), Asosiasi Guru Penulis, Asosiasi Guru Olahraga, dan Asosiasi Guru Bahasa Asing.

Maret 2018, PGRI bekerjasama dengan Education International dan mitra konsorsium dari Australia, Norway, Swedia, dan Jepang menyelenggarakan pelatihan SIK (sistem informasi keanggotaan) upgraded yang dihadiri oleh admin/pengurus SIK dari 34 Propinsi. Pelatihan ini untuk memperkenalkan penggunaan offline sistem di SIK, dimana sistem ini akan sangat berguna di daerah-daerah yang sulit akses internet, sehingga admin tetap bisa melakukan input data di SIK tanpa akses internet.

Pelindungan

Baca Juga:Polsek Pamanukan Siapkan Sarana dan Prasarana PemudikGuru Sekolah Angkasa Kalijati Mengikuti Tes UKG Tahap III

Banyak guru masuk bui atau terluka karena “tindakan mendidik” kepada siswa. Orangtuanya marah. Tidak terima anaknya ditegur, dipukul, dijewer, atau diingatkan guru. Dia membalas lebih keras kepada guru. Datang ke sekolah dengan kepala tegak dan ringan tangan.

Kata-katanya menyakitkan. Lupa ia bahwa gurulah yang selama ini menjaga, mengajar, dan mendidik anaknya—ketika ia sibuk mencari uang dan mungkin bersenang-senang. Amy Steketee, Baker, dan Daniel LLP, menulis dalam artikel yang berjudul Are State and Federal Teacher Protection Acts Needed To Protect Teachers from Litigation Concerning Student Discipline?” (2012: 180), “Di beberapa tempat, bahkan yang sudah memiliki regulasi perlindungan guru, guru yang tidak bersalah harus membayar mahal dan mengalami stres untuk membela diri di pengadilan”.

0 Komentar