Awal Mula Medsos Menjadi Petaka, ABG Berusia 13 Tahun Menjadi Korban 8 Pemuda di Sukabumi

Medsos Menjadi Petaka
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap korban anak perempuan dibawah umur berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES –  Kronologi Korban, ABG perempuan berusia 13 tahun, mengunggah status di media sosial ingin jalan-jalan.Salah satu pelaku, ABH berusia 16 tahun, mengajak korban jalan-jalan.

Korban dijemput dan dibawa ke sebuah kosan.Korban diiming-imingi minuman keras dan kemudian disetubuhi dan dicabuli oleh 8 orang pelaku secara bergiliran.

Pelaku 8 orang pria, 7 di antaranya masih di bawah umur (ABH) dan 1 orang dewasa berusia 19 tahun.

Baca Juga:UU DKI Jakarta Disahkan, Usia Kendaraan dan Batas Kepemilikan Mobil DiaturCara Awal Menanam Terong Ungu di Rumah, Panduan Lengkap dari Benih hingga Panen

Ancaman Hukuman, Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat 1, 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta Lainnya, Korban dan pelaku baru saling mengenal lewat media sosial.Sejumlah barang bukti diamankan, seperti pakaian korban.Poin-poin Penting:Kasus ini merupakan contoh kekerasan seksual terhadap anak yang memprihatinkan.Penting bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas media sosial anak mereka.Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku harus dilakukan.

0 Komentar