Hati-hati dengan Politik Uang

Hati-hati dengan Politik Uang
0 Komentar

oleh

Suparto, S.Pd. MM. (Guru Geografi SMA Negeri 1 Way Lima Dan Warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan Pesawaran Lampung)

Berpolitik melibatkan berbagai aktivitas dan keterlibatan dalam proses politik, mulai dari memahami isu politik hingga terlibat secara langsung dalam kegiatan politik. Etika politik mengacu pada seperangkat prinsip moral dan nilai yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan dalam konteks politik yang mencakup cara orang berinteraksi, berkomunikasi, dan membuat keputusan dalam lingkungan politik. Politik uang merujuk pada praktik penggunaan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi atau memanipulasi proses politik, terutama dalam konteks pemilihan umum atau proses demokratis. Ini merupakan bentuk korupsi politik di mana pihak tertentu menggunakan sumber daya finansial mereka untuk mendapatkan keuntungan politik atau memastikan hasil politik yang diinginkan.

Praktik politik uang dapat mencakup berbagai tindakan, seperti pembelian suara, penyuapan, pembiayaan kampanye secara tidak sah, dan praktik-praktik lain yang melibatkan uang secara tidak etis dalam proses politik, hal ini dapat merusak integritas demokrasi, menyebabkan distorsi dalam representasi politik, dan mengancam keadilan serta akuntabilitas dalam sistem politik.Banyak negara dan yurisdiksi memiliki undang-undang yang melarang praktik politik uang, dan berbagai upaya dilakukan untuk mengawasi dan mencegah korupsi dalam proses politik.

Baca Juga:Polusi, Uji Emisi dan SolusiSorot Balik Kabupaten Subang 2023, Tersangka Pembunuhan Dua Tahun Baru Terungkap hingga Miras Oplosan yang Renggut Belasan Jiwa

Namun, walaupun ada regulasi dan larangan, politik uang masih bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan tingkat. Pemberantasan politik uang seringkali melibatkan kerja sama antara lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan kelompok anti-korupsi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan mempromosikan transparansi dalam politik.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

0 Komentar