11 PNS Subang Diberhentikan, Kasus Korupsi dan Indisipliner

11 PNS Subang Diberhentikan, Kasus Korupsi dan Indisipliner
SIMBOLIS: Tim penanganan kasus PNS, terdiri dari Irda, Pjs Sekda dan BKPSDM menyerahkan SK Pemberhentian PNS kepada Kepala OPD. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikaan dengan tidak hormat. Ditambah 1 PNS diberhentikan karena indisipliner. Hal tersebut diugkapkan kajian tim penanganan kasus PNS yang terdiri dari Irda, Pjs Sekda dan BKPSDM. Ketiganya langsung memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap PNS, yang melanggar aturan seperti terlibat korupsi dan indisipliner.

Penjabat Sekda H. Aminudin mengatakan, PNS yang melanggar aturan dilakukan tindakan tegas, melalui tahapan dan mekansime. “PNS di Kabupaten Subang tidak serta merta langsung diberhentikan ketika melanggar aturan. Harus melalui mekanisme,” ujarnya.

Plt Kabid Kinerja Kepegawaian BKPSDM Subang Eza Zhaiton mengatakan, penyerahan SK pemberhentian terhadap 2 PNS di Kabupaten Subang. Seperti Asep Santika dari DPMPTSP Subang yang terlibat korupsi dan Eko Indriyanto dari Dishub Subang yang melakukan tindakan Indispliner tidak masuk kerja selama 1 tahun lebih. “SK pemberhentian tersebut langsung diserahkan kepada kepala OPD masing-masing,” katanya.

Baca Juga:Jawara Niaga Dipamerkan Pada Festival Literasi Jawa BaratKapolres Perketat Keamanan Pleno PPK

Dijelaskan Eza, disamping perkara PNS mengenai tindakan korupsi dan indisipliner, ada beberapa PNS yang melakukan keinginan untuk perceraian dalam perkawinannya. Saat ini ada 2 PNS, pihaknya melakukan pembinaan untuk diusahakan mediasi, sehinga PNS tidak meneruskan niatannya untuk bercerai.

“Disamping korupsi dan indispliner, tim juga melakukan pembinaan dan mediasi agar PNS tidak meneruskan niatannya untuk bercerai. Tapi jika keinginannya sangat kuat, ya itu pilihan PNS itu sendiri,” tegasnya.

Eza menambahakan, mengenai PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, hak-hak kepegawaiannya mulai dari gaji, tunjangannya tidak akan dapat. Berbeda dengan diberhentikan dengan hormat, masih dimungkinkan PNS tersebut masih bisa mendapatkan hak kepegawaiannya. Itu pun jika memenuhi syarat-syaratnya. “Perbedaannya mulai dari hak-hak kepegawaiannya,” tambahnya.

Mengenai PNS atas nama Suwarna Murdias (mantan Kadisdikbud), Eza menjelaskan, saat ini statusnya diberhentikan sementara. PNS yang ditahan harus diberhentikan sementara, baru setelah ingkrah atau putusan pengadilan. baru dilakukan kebijakan, apakah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. “Kalau untuk Suwarna Murdias diberlakukan pemberhentian sementara dan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar