167 Pasangan Akhirnya Punya Akta Nikah

167 Pasangan Akhirnya Punya Akta Nikah
AKHIRNYA TERCATAT: Sebanyak 167 pasangan akhirnya tercatat di Pengadilan Agama dan punya akta nikah setelah mengikuti siding isbath serentak di Desa Belendung dan Desa Cijambe, Selasa (28/9). YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 167 pasangan yang menikah belum tercatat atau sirri, resmi mendapatkan buku nikah setelah melalui sidang isbath nikah yang digelar Pemkab Subang, Jumat (28/9).

Sidang isbath tersebut digelar Setda Pemkab Subang bekerjasama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Subang. Acara digelar di dua kecamatan berbarengan. Pada umumnya pasangan sudah menikah secara agama (sirri) tapi belum tercatata dalam administrasi negara oleh Pengadilan Agama.

Plt Bupati Subang Ating Rusnatim mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi program isbath nikah terpadu tersebut. Sebab saat ini masih banyak pasangan nikah yang belum tercatata lalu terkendala dokumen. “Program isbath nikah ini sangat bagus untuk masyaraat yang menikah secara sirih. Bisa disidang dan disahkan untuk tercatat di pemerintah secara resmi,” ujar Ating.

Baca Juga:Dipicu Gempa, Tsunami 1,5 Meter Sapu PaluHarta Karun Bernama Haidilao

Kepala Kemenang Subang Drs H Abdulrohim mengatakan, program isbath nikah tersebut merupakan program bagian hukum pernikahan bagi masyarakat yang sudah menikah namun tidak mempunyai akta nikah.
“Maka isbath nikah adalah sebuah solusi untuk melindungi hukum pernikahan bagi masyarakat yang sudah menikah namun tidak tercatat dalam akta nikah. Penguatan hukum pernikahan ini sangat perlu sekali maka dari itu harus terus digalakan program seperti ini,” katanya.

Sementara Kadisdukcapil H Dadang Kurnianudin mengatakan, prgram isbath nikah tersebut dilakukan di dua kecamatan yaitu di Desa Belendung Kecamatan Cibogo dan di Desa Cijambe Kecamatan Cijambe. Ada sebanyak 111 pasang nikah yang melakukan isbath nikah di Desa Belendung sedangkan di Desa Cijambe ada 56 pasangan nikah.

“Sebelumnya para pasangan nikah tersebut sudah melangsungkan pernikahan namun tidak punya akta nikah. Akta merupakan hal yang mutlak untuk status anak dari pasangan nikah tersebut. Sehihngga ketika pasangan nikah tercatat secara resmi pastinya orang tuanya masuk dalam akta kelahiran si anak,” paparnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Subang agar menikah secara resmi sehingga bisa mendapatkan akta kelahiran. Lalu ikuti prosedur pernikaahan melalui KAU untuk menghindari kendala pencatatan anak hasil perikahaannya.

Pencatat nikah dalam acara isbath nikah Suryana SHI mengatakan, isbath nikah tersebut untuk membantu masyarakat yang terkendala dengan dokumen kependudukan. Pasangan nikah hanya disidang oleh hakim, diperiksa dan disahkan pernikahannya dengan menghadirkan dua orang saksi.

0 Komentar