4.800 Pasangan Menikah Memilih Bercerai di Tahun 2018

4.800 Pasangan Menikah Memilih Bercerai di Tahun 2018
H Deden Nazmudin SH, Panitera.
0 Komentar

SUBANG-Sepanjang tahun 2018 Pengadilan Tinggi Agama Subang menangani perkara gugatan perceraian pasangan menikah hingga 4.800 pasangan. Demikian disampaikan oleh Panitera, H Deden Nazmudin SH.

“Meningkat namun tidak signifikan. Angka itu belum dijumlahkan dengan yang bulan Desember, karena masih ada perkara yang masuk. Sampai bulan lalu angka perkara gugatan cerai masuk itu sudah 4.800 perkara, yang sudah putusan sekitar 4.395, belum semua. Sebab sampai sekarang masih ada yang sidang,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di kantornya, kemarin (28/12).

Menurutnya, dari setiap perkara gugatan perceraian pasangan menikah yang masuk ke Pengadilan Agama rata-rata diakibatkan oleh percekcokan soal ekonomi. Deden juga menambahkan, mereka yang mendaftarkan perkara gugatan cerai kebanyakan dari pihak perempuan.

Baca Juga:Dedek: Kubu Prabowo Menebar Pesimisme BohongBamusdes Citra Terima LKPJ Kades, Kegiatan Fisik Telah Dicrosscek

“Setiap perkara masuk biasanya disebabkan oleh tidak harmonis, sering cekcok dan lain-lain. Namun setelah kami melakukan pendalaman dan mediasi, ternyata soalnya ekonomi. Kalau perempuan yang menggugat, sulit dilakukan mediasi. Dari berapa ribu (perkara) itu paling satu dua pasangan saja yang kami bisa yakinkan untuk rujuk,” tambahnya.

Perceraian di Kabupaten Subang didominasi oleh pihak perempuan sebagai penggugat, dengan rata-rata usia di bawah 30 tahun. Dengan meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Subang membawa efek terhadap anak atau harta gono-gini.
“Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka perceraian ini, misalkan saja Pemda satu tahun sekali itu selalu mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan penceraian. KUA di setiap kecamatan selalu mengadakan pendampingan bagi setiap pasangan yang akan menikah, namun ternyatakan belum optimal,” tandasnya.

Artinya kata Deden, harus ada juga kesadaran serta upaya pada setiap pasangan menikah untuk tidak bercerai. “Tapi setiap perkara diawali oleh mediasi secara persuasif agar mereka sama-sama merenung untuk memikirkan kembali. Dalam hal ini pengadilan agama selalu membujuk agar pasangan ini mau rujuk,” tukasnya.(idr/man)

0 Komentar