67.000 Penganguran Berharap Kartu Pra Kerja, Disnakertrans Belum dapat Surat Edaran

67.000 Penganguran Berharap Kartu Pra Kerja, Disnakertrans Belum dapat Surat Edaran
DATA: Kasubag perencanaan Dinaskertranas Subang Yul Heriyanto menjelaskan data pencari kerja di Kabupaten Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Jumlah pengangguran meningkat setiap tahunnya di Kabupaten Subang. Tahun 2018, Dinas Tenagar Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mencatat ada sebanyak 67.000 warga menjadi pengganguran. Pengangguran berharap bisa memiliki kartu pra kerja yang diwacanakan Presiden Jokowi, untuk mendapatkan tunjangan sebelum berhasil mendapatkan perkerjaan.

Warga Dangdeur Subang Eka Gemilang (24) mengatakan, hingga saat ini drinya belum mendapatkan kerja, padahal sudah melamar pekerjaan ke sana kemari berbagai perusahaan dan belum ada hasilnya. Eka mengaku membuat surat lamaran jika dikalkulasikan mencapai 45 surat lamaran, namun belum sekalipun mendapatkan pekerjaan. “Sudah banyak surat lamaran yang saya buat, ga ada yang nyantol sedikitpun. Jadi, ya menganggur terus di rumah,” ujarnya.

Dari berita yang ada di berbagai media massa, Eka mengatakan, ada wacana untuk kartu pra kerja yang diinsiasi Presiden Jokowi. Eka sangat berharap kartu pra kerja tersebut bisa terealiasi, sehingga ketika belum bekerja mempunyai tunjangan dan penghasilan perbulannya dengan kartu pra kerja. “Pengennya terealisasi, karena kalau menganggur seperti ini, kita tidak punya penghasilan,” ungkapnya.

Baca Juga:Keren! Limbah Tali di Tangan Ibu-ibu PKK Disulap jadi Tas Cantik hingga Diminati Ibu NegaraLego Legoland

Warga Babakan Peuteuy Sumiarja (26) mengatakan, dirinya kembali mendatangi Disnakertrans Kabupaten Subang untuk membuat kartu kuning. Sumiarja juga menginginkan kartu pra kerja bisa terealisasi, karena penganguran bisa menggunakan tunjangan untuk keperluan melamar pekerjaan. Seperti fotocopy berkas, dan operasional melamar pekerjaan, namun jika sudah bekerja jangan lagi mengunakan kartu pra-kerja. “Kita melamar kerja juga kan pakai uang. Seperti fotocopy berkas, ongkos dan lainnya. Kalau dapat tunjangan minimal bisa gerak, tapi kalau sudah kerja tidak usah menggunakan kartu pra kerja lagi,” katanya.

Sementara itu Kasubag perencanaan Dinaskertranas Subang Yul Heriyanto mengatakan, wacana kartu pra kerja yang diwacanakan Presiden Jokowi belum mengetahui jelas mekanisme gamblang kartu pra kerja. Jika melihat di media massa, akan memberikan tunjangan dan penghasilan bagi yang belum mendapatkan pekerjaan. Apakah nanti jika terealiasi penerima kartu pra kerja tersebut harus melampirkan kartu kuning pencari kerja atau tidak. “Terus terang, saya belum melihat dengan pasti wacana kartu pra kerja. Pandangan saya, bisa jadi kartu pra kerja yang mau membuatnya harus melampirkan kartu kuning, sebagai syaratnya, karena statusnya sebagai pencari kerja. Tetapi wacana kartu pra kerja tersebut belum pasti,” teangnya.

0 Komentar