Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan atas Dasar Kemanusiaan

Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan atas Dasar Kemanusiaan
AKAN DIBEBASKAN: Terpidana kasus terorisme Ustad Abubakar Ba'asyir saat ditemui Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur. Rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan karena usianya sudah uzur. FIN
0 Komentar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) ikut angkat bicara terkait munculnya pemberitaan soal rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dari balik jeruji besi yang diinfokan tidak lama lagi usai Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau untuk memberikan pembebasan bersyarat.

Merespon hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Ba’asyir saat ini masih menjalani sanksi pidananya di Lapas Gunung Sindur dan belum ada perubahan keputusan terkait proses hukum yang ada.

“Beliau Abu Bakar Ba’asyir dipidana 15 tahun pidana penjara. Sehingga bebasnya baru ada pada tanggal 24 desember 2023,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), di Jakarta, Jumat (18/1).

Baca Juga:Kader PSI Diminta Ajak Warga Perangi Hoaks dan Menangkan JokowiBerbahaya, BPBD Terima Laporan 10 Sarang Tawon

Namun, Ade mengungkapkan bilamana ada usulan pembebasan bersyarat (PB) menurut perhitungan 2/3 dari masa pidananya pada tgl 13 desember 2018 kemungkinan proses hukum dapat dipersingkat.

“Tetapi saat ini belum diusulkan PB karena Abu Bakar Ba’asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pungkasnya.

Jadi, kata Ade, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima apapun keputusan Presiden Joko Widodo terkait hal ini. “Pihak Ditjenpas sampai saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari bapak presiden terkait rencana pembebasan Ustadz ABB, sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke kami,” tegasnya.

“Jika surat pernyataan dan jaminan tsb dipenuhi , kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada ustadz ABB, Tetapi masalahnya Ustadaz ABB sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan PB,” Imbuhnya sembari menutup wawancara.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Presiden Joko Widodo akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan pembebasan Abu Bakar Ba’Asyir diminta Jokowi tanpa ada syarat yang memberatkan.
“Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau,” katanya seusai mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.

0 Komentar