Aturan Pemerintah Dinilai Diskriminatif

Aturan Pemerintah Dinilai Diskriminatif
MENOLAK TES CPNS: Ribuan tenaga honorer kategori 2 konvoi dan mengepung gedung BKPSDM, Senin (17/9). Mereka memprotes kebijakan pemerintah dan meminta agar honorer diangkat menjadi PNS. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Menjelang dibukanya tes CPNS untuk umum, ribuan pegawai honorer Kabupaten Subang mengepung kantor Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (17/9).

Mereka kecewa, karena aturan yang diterbitkan pemerintah tidak bisa mengikuti tes CPNS. Sebab, hanya dibatasi untuk pegawai honorer usia maksimal 35 tahun. Padahal di antara mereka banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sementara kuota CPNS untuk Kabupaten Subang hanya 474 formasi. Khusus untuk honorer hanya tersedia 288 formasi. Diutamakan bidang kesehatan dan pendidikan. Mereka medatangi BKPSDM dan Pemda Subang agar menolak perekrutan seleksi CPNS 2018. “Kami kecewa. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami!” ujar koordinator aksi Cucu Juariyah.

Baca Juga:Sisa Kas Daerah Rp232 MiliarCegah Calo SIM, Provost Siaga Memantau

Ribuan buruh tersebut tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I). Mereka menolak Permen PAN RB No 36 tahun 2018. Sebab dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada honorer katogori 2 secara menyeluruh. Sebab yang menjadi prioritas hanya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Tidak adil. Apalagi persyaratan dibatasi usia maksimal 35 tahun. Persyaratan tersebut merupakan kebijakan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan dari pemerintah. Dengan masuknya pegawai baru melalui tes umum maka akan rawan terjadi pemecatan hubungan kerja atau pergeseran honorer yang sudah lama bekerja,” ujarnya.

Cucu menegaskan, mendesak Pemkab Subang melalui DPRD untuk meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi UU No 5 tahun 2014. Agar memberikan kepastian hukum terhadap status honorer menjadi PNS. “Pemda Subang harus bisa mengupayakan honorer kategori 2 menjadi CPNS, itu harga mati,” tegasnya.

Diperkirakan, tenaga guru honorer kategori 2 di Kabupaten Subang sekitar 5.000 orang. Tiap bulan mereka hanya mendapatkan gaji Rp200-300 ribu. Di antara mereka, kata Cucu, ada yang sudah bekerja sudah selama 13 tahun lebih.

Aksi tersebut diterima Plt Bupati Subang Ating Rusnatim didampingi pihak BKPSDM. Ating pun menugaskan BKPSDM mencari payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer.

“Kalau ada payung hukum yang jelas atau apakah kabupaten lain bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS bisa menjadi peluang bagi Subang mengangkat honorer,” ujar Ating di sela audiensi.

Ating berjanji akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat terkait aspirasi dari tenaga honorer katergori 2 tersebut.

0 Komentar