Bawaslu Bakal Panggil Semua Terduga ‘Mafia’ Jual Beli Suara

Bawaslu Bakal Panggil Semua Terduga ‘Mafia’ Jual Beli Suara
Roni Rubiat Machri, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, bakal memanggil semua pihak terkait untuk mengklarifikasi adanya dugaan ‘mafia’ jual beli suara yang dilakukan oleh 12 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang okum KPU Karawang berinisial AM.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak terkait dugaan pemberian uang dari caleg Perindo kepada 12 oknum PPK dan satu oknum komisioner KPU. “Kami akan melakukan pemanggilan pihak terkait ini pada hari Kamis (27/6) dan Jumat (28/6) untuk mengklarifikasi adanya dugaan jual beli suara pada pemilu,” ujarnya, Rabu (26/6) di Kantor Bawaslu Karawang.

Dijelaskan, dari hasil klarifikasi kepada Caleg Perindo, Ek Budi Santoso diketahui sejumlah pihak yang disebutkan seperti pengurus DPD Perindo Karawang yang mempertemukan oknum komisioner KPU dengan Ek Budi Santoso. “Kami juga bakal memanggil 12 orang PPK dan anggota KPU yang disebut oleh Ek Budi Santoso,” katanya.

Baca Juga:Tergerus Perkembangan Zaman, Delman Khas Plered Nyaris PunahKurang 299, PPDB SMAN Minim Peminat

Dikatakan, tidak hanya itu pihaknya juga bakal memanggil seluruh komisioner KPU dan para saksi yang terkait dugaan jual beli suara ini. “Kami berharap semua pihak bisa koperatif dalam mengklarifikasi kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir adanya dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu 2019. Namun, sejumlah panitia pelaksana kecamatan (PPK) yang sudah diberikan uang tidak memenuhi janjinya untuk memenangkan 50 ribu suara di Karawang.

Engkus mengaku, mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan satu orang oknum komisioner KPU Kabupaten Karawang yang berinisial AM. “Saat itu saya dihubungi oleh oknum komisioner KPU KArawang dan 12 oknum PPK, saya dijanjikan bisa meraih 50 ribu suara dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 740 juta pada mereka,” katanya.

Dikatakan, transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif dirinya. Ide itu muncul dari oknum komsioner KPU berinisial AM dan 12 oknum ketua PPK.

Sebelum Pemilu berlangsung, seorang komisioner KPU dan 12 ketua PPK datang ke Jakarta menemuinya. Saat itu mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.”Saat itu, mereka saya kasih uang masing-masing Rp 5 juta. Total uang yang saya keluarkan Rp 75 juta, di luar biaya makan,” katanya.

0 Komentar