Bejat! Sudah Punya Dua Istri masih Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

Bejat! Sudah Punya Dua Istri masih Tega Cabuli Bocah 6 Tahun
MALU: Suhe atau SU (44), pelaku pencabulan bocah perempuan hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa di Ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pria berinisial SU (44) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang ini sungguh bejat. Sudah memiliki dua istri, SU yang berprofesi sebagai buruh ini masih tega-teganya mencabuli seorang anak perempuan, sebut saja Melati, yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Suherlan mengatakan, pelaku diketahui memiliki dua istri, sedangkan korbannya masih berusia 6 tahun. “Peristiwanya terjadi pada Rabu (7/8), dengan TKP di rumah pelaku di Kecamatan Campaka. Awalnya korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih seumuran dengan korban,” kata Ipda Suherlan saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu (10/8).

Sayangnya, sambung Ipda Suherlan, saat itu hanya ada pelaku di rumah tersebut. “Saat berada di dalam rumah, pelaku membuka pakaian korban dan memandikannya. Usai memandikan korban, pelaku menggendong korban ke dalam kamar. Dan aksi tidak senonoh pun terjadi, di mana pelaku menggosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan korban,” ujarnya.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pendaftaran dan PembayaranMengenal Persalinan Kurang Bulan

Sepulang dari rumah pelaku, kata dia, korban menceritakan kejadian tidak senonoh itu kepada orangtuanya. “Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Campaka. Kemudian pada Kamis (8/8), pelaku diserahkan keluarga korban didampingi Anggota Polsek Campaka ke Polres Purwakarta,” kata Ipda Suherlan.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya SU tak memiliki hasrat saat dirinya memandikan korban. “Namun sewaktu menggendong korban yang telanjang timbul hasrat dan terjadi lah aksi bejat itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar