BNNK Bekuk Bandar Sabu Tempuran

BNNK Bekuk Bandar Sabu Tempuran
DITANGKAP: Tersangka bandar sabu-sabu dan barang bukti. AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tempuran. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram, Minggu (10/3).

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Tempuran memang sudah lama diincar petugas. Salah satu pengedar yang berhasil diamankan bernama Baedowi warga Dusun Tempuran 2 RT/RW 005/002 Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran.

“Usai mendapatkan informasi ciri-ciri mengenai pengedar tersebut, kami langsung menerjunkan tim pemberantasan untuk melakukan penangkapan,” kata M Julian kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga:DPRD Usulkan Bentuk Tim, Telusuri Tunggakan PBB Rp 103 MDandim : Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Menurut Julian, berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Pemberantasan BNNK Karawang langsung bergerak ke Tkp guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka usai sebelumnya diberhentikan petugas saat tersangka mengendarai motor.

“Petugas mengikuti tersangka Baedowi yang tengah naik motor di sekitar jl raya tempuran sesuai dengan alamat tempat kejadian perkara, kemudian tim pemberantasan BNNK Karawang langsung memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan motor. Tim pemberantasan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening di dalamnya berisikan sabu-sabu dibungkus kertas poil warna kuning yang disimpan dalam saku celana,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang tertera diatas adalah benar milik tersangka dan mengaku mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari Sdr Solihin (asal Aceh) yang hingga kini belum tertangkap.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.(aef/vry)

0 Komentar