BPN Buka Warkah Lahan Sengketa BPPPH dan PT Pindo Deli 2

BPN Buka Warkah Lahan Sengketa BPPPH dan PT Pindo Deli 2
PENINJAUAN: Pembukaan warkah upaya tindak lanjut dari hasil mediasi warga yang diwakili oleh BPPH PP MPC Karawang dengan PT. Pindo Deli 2. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama perwakilan PT Pindo Deli 2 dan masyarakat yang diwakili BPPH PP MPC Karawang, melakukan peninjauan langsung di lokasi tanah sengketa antara masyarakat dan PT Pindo Deli 2.

Peninjauan ini, dilakukan untuk mengecek secara langsung letak tanah, posisi tanah serta kondisinya dan pembukaan warkah tanah oleh BPN. Adapun tanah tersebut merupakan lahan yang berbentuk jalan beraspal dan fasilitas umum desa Kutamekar, sebagai akses menuju klari yang sekarang kondisinya sudah dikeruk dan dirusak oleh Pindo Deli selaku perusahaan yang menduduki tanah tersebut.

Pembukaan warkah ini, merupakan upaya tindak lanjut dari hasil mediasi warga yang diwakili oleh BPPH PP MPC Karawang dengan PT. Pindo Deli 2 yang dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang. Pada mediasi tersebut, juga telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk saling membuktikan alas hak masing-masing atau bukti kepemilikan tanah, namun pihak perusahaan hanya berdalilkan bawah tanah itu telah dibeli namun tidak bisa di buktikan.

Baca Juga:22 Klub Ramaikan Kompetisi U15 SoeratinMilangkala Purwakarta, Baznas Santuni 1.000 Anak Yatim

Setelah peninjauan lahan sengketa berserta pembukaan warkahnya, lahan tersebut belum bisa langsung dieksekusi oleh warga. Pihak BPN selanjutnya akan memanggil kembali pemilik tanah dan pihak perusahaan, untuk dilakukan kembali pengecekan surat-surat dan bukti kepemilikan kedua belah pihak melalui kordinasi dengan Kantor BPN Karawang.

Salah seorang Tim Advokasi BPPH PP, Rindo Sinaga mengaku sangat menyayangkan tindakan PT. Pindo Deli 2. Menurutnya, kasus ini merupakan konflik yang dikategorikan ke dalam konflik agraria, karena adanya penyerobotan lahan secara tanpa hak oleh perusahaan. Lahan ini murni secara hukum masih menjadi milik warga, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. “Konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat mengganggu stabilitas politik terhadap kepentingan banyak pihak dan mempengaruhi perekonomian warga di sekitar lahan ini. Pemerintah harus ikut turun tangan mengawal kasus ini,” ujarnya usai melakukan pengecekan lahan bersama BPN dan PT Pindo Deli 2.

Dikatakan, hingga selesainya pembukaan warkah tanah tersebut, banyak masyarakat yang turut serta ikut mengawal peninjauan lahan sengketa ini. Masyarakat menuntut untuk segera dibukakan kembali akses jalan dari Desa Kutamekar menuju Klari, melalui penyebrangan yang ada di tengah-tengah jalan tersebut. Tujuannya untuk memudahkan aktivitas perekonomian mereka. “Artinya masyarakat sangat merasa dirugikan akibat penutupan dan pengrusakan jalan tersebut oleh pihak perusahaan,” katanya.(use/vry)

0 Komentar