Caleg Boleh Terima Sumbangan Maksimal Rp2,5 Miliar

Caleg Boleh Terima Sumbangan Maksimal Rp2,5 Miliar
Rokib Elfariz, Komisioner KPU Subang
0 Komentar

SUBANG-Komisioner KPU Subang, Rokib Elfariz mengatakan sebanyak 16 partai politik telah melaporkan awal dana kampanye. Mayoritas belum melengkapi berkas.

“Setelah kami cermati banyak berkas yang belum lengkap,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (24/9).

Meskipun belum lengkap, KPU memberikan waktu kepada partai politik untuk melengkapi berkas hingga 27 September. “Meski belum semua berkas, tapi secara pelaporan di awal tidak terlambat. Jadi semua parpol melaporkan tepat waktu. Sebab kalau telat, nanti partai tersebut dicoret tidak ikut pemilu di daerah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Tragedi Prof Khaw Dan Gas Bola YoganyaHengki Jadikan Kasus Zumi Zola Pelajaran

Rokib mengatakan, calon legislatif harus secara transparan melaporkan dana kampanye. Maksimal sumbangan yang didapat caleg sebesar Rp2,5 miliar dari perorangan. “Sumbangan dana kampanye yang dilarang itu seperti dari pihak asing, bumn/bumd, dan tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Dia mengatakan, sumbangan yang diterima oleh caleg harus dilaporkan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Misalkan ada sumbangan katakanlah atas nama ‘Hamba Allah’ itu tidak boleh ditulis seperti itu, harus jelas dari mana sumbernya sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.(ysp/man)

0 Komentar