Catatan Harian Dahlan Iskan: Mendung Udan

Catatan Harian Dahlan Iskan: Mendung Udan
0 Komentar

MOMENTUM klimaks kelihatannya sudah dekat. Jenderal bintang dua sudah ditahan: Irjen Pol Ferdy Sambo.

Yang sempat bikin bingung adalah sangkaannya: hanya melanggar kode etik. Bukan pidana. Bukan kejahatan. Bukan pembunuhan.

Kebingungan itu beralasan. Sanksi pelanggaran etik, Anda sudah tahu: hanya soal status keanggotaan. Kalau pelanggaran etiknya sangat berat, keanggotaannya dicabut. Permanen. Dipecat. Seperti dr Terawan dalam hal Vaksin Nusantara. Ia dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kalau pelanggarannya hanya berat: diberhentikan sementara. Atau di skors.

Kalau pelanggarannya ringan: cukup diberi surat peringatan. Atau teguran.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Adam EvaIngin Daring tapi Garing, Kurikulum Merdeka Non Garing?

Awalnya banyak yang sewot: kok enak Irjen Pol Sambo hanya dikenakan sangkaan pelanggaran kode etik.

Tapi semuanya lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan: pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan. “Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat,” ujar Mahfud.

Maksudnya: dengan memproses Irjen Pol Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari.

Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa.

Status sipil Sambo itu membuat proses selanjutnya tidak ada hambatan. Mestinya. Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi ”sungkan”. Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi.

Apakah begitu skenario penanganan kasus tembak-menembak antara polisi di rumah polisi itu?

Kalau memang benar, berarti  klimaks yang sekarang ini bukan satu-satunya klimaks. Tergantung dalangnya. Terserah pada yang nyetir: mau dibuat klimaks berapa kali.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Rp 78 TriliunCatatan Harian Dahlan Iskan: Ninja Ginsu

Misalnya sampai di mana peran Sambo dalam peristiwa itu: dalang? Pelaku utama? Pemeran pembantu? Figuran?

“Ini bukan perkara kriminalitas biasa,” ujar Menko Mahfud. Saya menghubungi Pak Mahfud kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua. “Ada yang lebih dulu pidananya selesai, ada yang etiknya selesai lebih dulu. Lihat-lihat mana yang lebih dulu bisa diproses dan dibuktikan,” katanya.

Kalau pun pidananya bisa berjalan dulu juga tidak ada masalah. “Sekarang pengadilan untuk anggota polisi aktif sudah di  peradilan umum. Bukan lagi peradilan militer. Polisi sudah dijadikan aparat sipil,” ujar Mahfud.

0 Komentar