Dana Desa Menjerat Empat Kades

Dana Desa Menjerat Empat Kades
MONITORING: Kejaksaan Negeri Subang bersama tim TP4D saat melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan desa di kecamatan. Penggunaan anggaran desa menjadi perhatian serius penegak hukum. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
3 Komentar

Kades Cijambe dan Ciasem Tengah Ditetapkan Tersangka

SUBANG-Besarnya dana desa yang dikucurkan bisa jadi menjadi daya tarik. Menjelang pilkades serentak pada Desember mendatang, tercatat ada 190 calon kepala desa yang mendaftar di 165 desa.

Tapi, dana desa juga yang kemudian menjerat beberapa kepala desa hingga harus berurusan dengan hukum. Selain Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, pemerintah desa juga menerima sejumlah sumber keuangan, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi dan lainnya. Setiap desa dalam setahun mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar.

Bulan ini saja sudah ada dua kepala desa yang ditahan Polres Subang. Mereka semuanya terlibat penyelewengan anggaran desa. Yaitu Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan dan Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo.

Baca Juga:4.713 Pelamar CPNS Lolos AdministrasiKapolsek Pusakanagara Sempat Dilarang jadi Polisi, Disuruh jadi Imam Masjid

“Tapi kasus hukum tidak menyurutkan peminat menjadi kepala desa. Pendaftar masih banyak. Artinya banyak warga yang ingin jadi kepala desa,” kata Kabid Pemdes Dinas Pemerintahan Desa Dadan Dwiyana.

Dadan tidak mengetahui secara pasti motivasi para calon kepala desa. Ia menduga, mereka ingin memiliki kewenangan dan mengelola anggaran desa untuk pembangunan di desanya.

Kejaksaan memberi perhatian khusus terhadap pembangunan di desa, terutama penggunaan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Sebab menurut Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo, dana desa bagian dari Nawacita program pemerintah pusat poin ke 3. Bahwa pembangunan nasional dimulai dari daerah pinggiran (desa-desa).

Pihaknya kini fokus terhadap pecegahan-pencegahan penyimpangan anggaran di desa. Tapi pencegahan bukan berarti tidak ada penindakan. Maka pihaknya sudah menyiapkan Buru Sergap Bidang Pidana Khusus untuk melakukan penindakan bagi pihak desa yang membandel dan melaukan penyimpangan dana desa.

“Pencegahan dengan melibatkan bidang intel dan bidang Datun Kejari Subang. Agar tidak ada penyimpangan. Namun jika pihak desa tetap membandel dan melaukan penyimpangn maka kami tindak dengan mengedepankan bidang pidsus untuk menindaknya,” kata Pramono.

Ia mengungkapkan, setelah sebelumnya melakukan penindakan, kini sejumlah desa sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Ciasem Tengah dan Kepala Desa Cijambe.

3 Komentar