Dinilai Tidak Informatif pada Informasi Publik, KIP Kritisi Pemkab Bandung Barat

Dinilai Tidak Informatif pada Informasi Publik, KIP Kritisi Pemkab Bandung Barat
Dinilai Tidak Informatif pada Informasi Publik, KIP Kritisi Pemkab Bandung Barat
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Pemkab Bandung Barat (KBB) dikritisi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat (Jabar), KBB dinilai tak informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.

Komisioner KPI Jabar, Dadan Saputra menyayangkan, Pemkab Bandung Barat hingga kini tidak memiliki nilai dalam penilaian keterbukaan informasi karena tidak mengembalikan berkas yang sempat dikirimkan.

Bahkan menurutnya, Pemkab Bandung Barat tidak merespons kuisioner yang diberikan KIP Jabar. Padahal, kuisioner itu merupakan salah satu upaya monitoring dan evaluasi dalam keterbukaan informasi kepada publik.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Tangis PanggungTOPONIMI DESA LONG BELUAH, DI PROPINSI KALIMANTAN UTARA: APA MAKNANYA ? ( Bag 1 dari 2 tulisan )

Ia mengatakan, pengembalian berkas kuisioner tersebut bersifat wajib setelah terlebih dahulu diisi oleh Pemkab Bandung Barat.

“Jadi nilainya nol karena tidak mengembalikan kuisioner yang kita berikan. Ini artinya jangankan publik, KIP juga tidak tahu. Padahal secara aturan itu sifatnya wajib, karena ada aturannya,” tegasnya.

Dadan menyebut aturan tersebit mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 11 tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas, juga Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi.

“Kita menyayangkan sekali Bandung Barat tidak mengindahkan aturan,” tandasnya.
Ia menambahkan, seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai program serta layanan yang disediakan oleh Pemkab Bandung Barat.

“Ya boleh dikatakan KBB itu tertutup. Tahun kemarin ketika kita lakukan monev (monitoring dan evaluasi) ada tahapan menilai secara mandiri, itu instrumennya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, ada lima variabel pengukuran yang dilakukan KPI Jabar dengan instrumen terdapat 150 pertanyaan yang diambil dari peraturan per undang undangan. “Ada lima status katagori, yaitu tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif sampai informatif,” sebutnya.(eko/sep)

0 Komentar