Divonis Dua Tahun, Dede Sunarya: Jujur Saja Kami Tidak Puas

Divonis Dua Tahun, Dede Sunarya: Jujur Saja Kami Tidak Puas
IST VONIS: Persidangan kasus SPPD fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual, Senin (30/8).
0 Komentar

SUBANG-Vonis terhadap mantan Sekda Subang Aminudin yang terjerat kasus SPPD fiktif di DPRD pada tahun 2017 lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis 2 tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun terdakwa 1,6 tahun penjara.

Atas vonis itu, kuasa hukum Aminudin belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun yang pasti, kuasa hukum tidak puas atas putusan majelis hakim.

Baca Juga:Fakta Persidangan, Berikut Aliran Dana Korupsi kasus SPPD fiktif di DPRD SubangMasih Proses Tender, Segini Anggaran yang Dikucurkan Pemkab Subang untuk Bangun Kantor Kecamatan Pusakajaya

Selain Aminudin yang ketika tahun 2017 menjabat Sekretaris DPRD Subang, majelis hakim juga memvonis Johan Meidar PNS di Sekretariat DPRD Subang selama 1,6 tahun penjara.

Majelis Hakim Syarif SH menyebutkan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 55 Undang- Undang Tipikor.

Dalam persidangan secara virtual yang digelar Senin (30/8) itu, hakim selain memberikan hukuman penjara juga denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga meminta agar terdakwa mengembalikan uang kerugian negara Rp811.400.000.

Sementara itu, Johan Meidar selain dihukum penjara 1,6 tahun juga didenda Rp200 juta subsidari 3 bulan. Johan Meidar harus mengembalikan uang pengganti Rp24 juta.

Kuasa Hukum Terdakwa Aminudin, Dede Sunarya SH MH mengaku tidak puas dengan putusan vonis majelis hakim. Dia menilai majelis mengabaikan fakta persidangan dan keterangan para saksi.

“Jujur saja kami tidak puas, mengenai apakah akan dilakukan upaya banding, seperti yang saya sampaikan, kami dan klien akan berunding terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketidakpuasan itu apalagi majelis hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU). JPU menuntut 1,6 tahun penjara sedangkan majelis memvonis 2 tahun penjara.

Baca Juga:Penistaan Agama Kembali Terjadi di Tengah Gaung Toleransi, Islam Punya Solusi44 Siswa Siswi SMPN 2 Blanakan Terima Beasiswa

Sebelum Aminudin dan Johan Meidar divonis bersalah, Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan serangkaian kegiatan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri Subang pada Januari 2021 telah menetapkan Aminudin sebagai tersangka. Aminudin ditetapkan tersangka saat menjabat Sekda Subang yang baru dua tahun.

Tidak lama kemudian, Johan Meidar pun ditetapkan jadi tersangka. Saat ditetapkan tersangka, Johan Meidar tak lagi bertugas di Sekretariat DPRD.

Saat itu Jaksa mengantongi alat bukti lengkap dan keterangan kerugian negara sekitar Rp835.400.00 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 20 Desember 2020.(ygo/ysp)

0 Komentar