DPRD Usulkan Bentuk Tim, Telusuri Tunggakan PBB Rp 103 M

DPRD Usulkan Bentuk Tim, Telusuri Tunggakan PBB Rp 103 M
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang akan menelusuri piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp 103 miliar. Menanggapi hal tersebut, DPRD mengusulkan kepada Pemda Subang agar membentuk tim yang bisa melakukan penagihan untuk bisa mendapatkan pembayaran piutang PBB tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Asep Hadian mengatakan, mengenai adanya piutang PBB dari tahun 2014 hingga sampai saat ini sebesar Rp 103 miliar merupakan PR bersama. Tunggakan PBB yang nilainya sangat besar, harus didalami terus. Penunggak PBB juga harus dilakukan analisa apa penyebabnya. “Ini sangat besar angkanya, maka dari itu harus dilakukan analisa dan pendalaman apa penyebabnya,” ujarnya.

Asep menambahkan, dirinya pernah menemukan aduan di tingkat desa-desa, seperti yang mempunyai objek pajak lahan atau bangunan orang luar Kabupaten Subang. “Mereka mempunyai aset di Kabupaten Subang. Hal tersebut bisa menjadi kesulitan bagi pemungut pajak, karena pemiliknya berada di luar Kabupaten Subang. Ini mungkin bisa menjadi kendala,” katanya.

Baca Juga:Dandim : Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu44 Tahun Nihil Rabies, Dinkes Tetap Waspada

Asep meminta kepada Pemda Subang agar segera membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan PBB. Jika dibiarkan, tunggakan PBB bisa bertambah besar tanpa disadari. “Tim khusus bisa terdiri dari berbagai unsur, sehingga untuk penagihannya bisa dilakukan,” imbuhnya.

Asep berharap permasalahan piutang PBB sejak tahun 2014 bisa terselesaikan. Menurutnya, Bapenda kini sudah menjadi badan sendiri, sebelumya merupakan bagian dari BPKAD. Harus bisa optimal dan maksimal dalam tugasnya melakukan pendapatan daerah. “Piutang PBB sangat lumayan jika digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Kabupaten Subang. Mengenai adanya oknum pemungut pajak yang sudah memungut namun tidak disetorkan kepada Bapenda, juga harus ada penanganan khusus. Jika perlu ada penegasan atau hukuman,” tandasnya.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin mengatakan, mengenai permalasahan warisan penunggak dari tahun 2014, pihaknya sedang melakukan penelusuran sesuai mekansime yang berlaku. “Jika piutang tersebut didiamkan bisa menjadikan budaya bagi para penunggak PBB, melakukan tunggakan ke depannya,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar