Edarkan Sabu, Oknum Guru Diciduk Satresnarkoba

Edarkan Sabu, Oknum Guru Diciduk Satresnarkoba
EKSPOSE: Polres Cimahi menggelar ekspose untuk kasus guru yang menjadi pengedar sabu di lapas. ASEP IMAM/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BNN Agendakan Tes Urin ASN

NGAMPRAH–Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menciduk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial NY alias Bunda (53) yang berprofesi sebagai guru itu berhasil ditangkap pada Selasa (29/1) lalu, di Kampung Sirnamukti Desa Selacau Kecamatan Batujajar KBB.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi menjelaskan, pelaku terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 3,29 gram. Pelaku merupakan warga Jalan Matrasik Nomor 09 RT 001 RW 010 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi, Utara Kota Cimahi. “Selama awal tahun 2019 sudah ada 11 kasus dan 13 orang yang ditangani. Dua diantaranya merupakan kasus ASN di Bandung Barat dan Kota Cimahi. Untuk ASN Bandung Barat modus mendapatkan barang tersebut di dalam lapas, karena pelaku pernah masuk penjara pada 2015 lalu dengan vonis dua tahun, setelah keluar sekarang ditangkap lagi,” kata Sugeng di Mapolres Cimahi, Senin (11/2).

Mendalami kasus tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB. Hak ini dilakukan untuk mengejar pelaku lain, bandar narkoba yang lebih besar. “Kami juga akan mendalami kasus ini dengan terus berkoordinasi bersama BNN, agar bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Menyambut Potensi Wisata Mangrove Gegara Menyan (2 Habis)Butuh PPPK, Tapi Pemda Subang Tidak Sanggup Gaji

Atas kasus tersebut, lanjut Sugeng, pelaku dikenakan pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, Kepala BNN KBB Sam Norati Martina akan mengintensifkan tes urine dan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai sektor. Mulai dari setiap SKPD, kantor kecamatan, desa hingga di lingkungan sekolah. Hal ini untuk menelusuri peredaran narkoba di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Kami sudah sering melakukan tes urine. Itu sebagai upaya pencegahan dini agar PNS terbebas dari narkoba. Bahkan, sejak tahun 2017 lalu, BNN juga sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang ada di setiap SKPD. Satgas di masing-masing SKPD ini jumlahnya ada 3 sampai 4 orang. Mereka bertugas untuk mengawasi serta melaporkan jika ada PNS yang terbukti mengkonsumsi narkoba atau sampai mengedarkan. Sampai saat ini memang belum ada yang positif narkoba,” kata Sam saat dihubungi di Ngamprah.

0 Komentar