Hanya 3 Jam, Polsek Cikaum Berhasil Bekuk Begal Cabul

Hanya 3 Jam, Polsek Cikaum Berhasil Bekuk Begal Cabul
0 Komentar

SUBANG – Hanya dalam waktu 3,5 jam, Polsek Cikaum berhasil membekuk pelaku begal bernama Curhalim. Tak hanya membegal, pelaku juga melakukan tindakan cabul terhadap korban RH (28).

Kapolsek Cikaum AKP Bambang mengatakan pelaku sudah ditangkap dan di tahan dan juga dikenakan pasal 365 atas perbuatannya, adapun barang bukti juga disita.

Dijelaskan Bambang, pelaku diketahui bernama Charhalim (41) warga Desa Gandasari – Cikaum yang beraksi di jalur Desa Gandasari – Cikaum. Sedangkan korbannya RH (28) warga Desa Majasari – Cikaum.

Baca Juga:Puluhan Aparat Siaga, Jelang Pemindahan Pedagang Pasar PurwadadiTumpahan Minyak Mentah Sulitkan Nelayan, Menyebar hingga ke Muaragembong

Saat korban melintas dengan motornya di jalur tersebut, diikuti oleh pelaku yang juga memakai motor dan langsung memepetnya, setelah itu memukul korban memakai batu korban pun terjatuh. Pelaku pun mengambil tas korban.

Pelaku juga tergiur dengan korban, ketika terjatuh pelaku memperosotkan celana korban dan memasukan tangannya dengan maksud memegang kemaluan korban.

Aksi tersebut kepergok petani yang lewat dan meneriakinya sehingga pelaku kabur. Berkat saksi dan korban yang mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku saat bersembunyi di rumahnya.

“Kerugian Rp2,5 juta, kita tangkap dalam waktu 3 jam setelah kejadian,” pungkas.(ygo/man)

0 Komentar