Ini Motif Istri Dalangi Pembunuh Suami di Karawang

Motif Istri Dalangi Pembunuh Suami di Karawang
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES EKSPOSE: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam kegiatan ekspose kasus pembunuhan pengusaha Rumah Makan Padang di Karawang, Sabtu (6/11).
0 Komentar

KARAWANG-Hanya butuh waktu kurang dari seminggu, Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pengusaha rumah makan padang di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (27/10) pukul 23.49 wib lalu.

Mencengangkan, salah satu tersangka merupakan istri korban berinisial NW (49) yang menjadi dalang pembunuhan.  Sedangkan pelaku eksekutor AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) dan masih ada dua orang yang masih daftar pencarian orang (DPO).

“Kami awalnya meringkus salah seorang pelaku berinisial AM alias Otong pada Rabu (3/11/21). Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku disuruh oleh istri korban NW (49) untuk menghabisi korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi Waka Polres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Sabtu (6/11).

Baca Juga:BPJamsostek Bantu Wujudkan Cita-cita Almarhum Agus Kuliahkan Dua AnaknyaMenghapuskan Pernikahan Dini Akankah menjadi Solusi?

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya menangkap pelaku lainnya di kontrakan dan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka dijanjikan oleh pelaku utama NW akan dibayar uang korban sebesar Rp 30 juta untuk menghabisi korban K, namun baru dibayar Rp 20 juta.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku utama (istri korban) sejak bulan September 2021 dengan menyewa pembunuh bayaran. Motif Istri Dalangi Pembunuh Suami di Karawang adalah istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban yang mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL), seringkali main perempuan, mengambil uang karena tidak bekerja serta sering pulang malam,” jelas Aldi.

Berita Berlanjut Dihalaman Berikutnya

Motif Istri Dalangi Pembunuh Suami di Karawang

Lanjut Aldi, pelaku NW pada 1 November 2021 sekira jam 11.30 WiB meminta pelaku AM yang kemudian

menghubungi pelaku H untuk bertemu di Mall Ramayana dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, sedangkan sisanya akan diserahkan 1 bulan kemudian. Dari ke enam pelaku ini dari hasil pemeriksaan mendapatkan pembayaran bervariasi.

0 Komentar