Inovasi Baru Lebih Mudah, Bayar Pajak Bisa di Toko Modern

Inovasi Baru Lebih Mudah, Bayar Pajak Bisa di Toko Modern
LEBIH MUDAH: Seorang warga menunjukkan struk pembayaran pajak kendaraan di toko modern. Kini lebih mudah dan cepat. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Animo masyarakat membayar pejak kendaraan bermotor di toko modern mulai naik. Melalui program tersebut, wajib pajak akan lebih mudah terlayani.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jawa Barat wilayah Subang Ade Sukalsah mengatakan, pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan dari awal bulan Januari 2019. Wajib pajak bisa membayarnya di berbagai toko moderen seperti Alfamart, Tokopedia dan lainnya.

“Bisa di toko modern seperti Alfamart, Indomaret atau melalui platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak dan lainnya. Hal ini untuk memudahkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajaknya,” ungkapnya, Senin (14/1).

Baca Juga:Gaji Perangkat Desa Akan Setara PNSOperasi SAR Nouval Menyisir Sungai Ciherang

Bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak via aplikasi, lanjutnya, harus mendownload aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawabarat) yang bisa di unduh di playstore ponsel Android. Setelah itu muncul kode pembayaran. “Dengan kode pembayaran tersebutlah yang nantinya digunakan untuk pembayaran di tempat-tempat yang telah bekerjasama,” tandasnya.

Diharapkan lanjut Ade, melalui sistem bayar pajak kendaraan tersebut sangat memudahkan pemilik kendaraan yang mobile. Bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang bisa mudah membayar pajak kendaraan. Diharapkan dapat meminimalsir tunggakan pajak. “Semua bisa terlayani dan lebih mudah. Apalagi sekarang kebanyakan orang yang mobile dan memudahkan mereka,” ujarnya.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang sudah membayarkan pajak kendaraan di tempat tersebut, selnjutnya struk pembayaran ditukar dengan notice pajak yang baru dari Samsat Subang.

Kini pihaknya akan melihat progres dari sistem pembayaran tersebut selama 3 bulan ke depan. Ia juga mengimbau kepada warga Subang yang ingin membayarkan pajak kendaraan agar tidak kena denda karena telat membayar maka bisa mempergunakan kemudahan tersebut. “Pajak kendaraan yang dibayarkan dengan sistem tersebut harus pemilik kendaraannya sendiri, diterangkan dengan KTP si pemilik kendaraan,” pungkasnya.(ygo/man)

0 Komentar