Jaringan Ganja Subang Diungkap di Purwakarta

Jaringan Ganja Subang Diungkap di Purwakarta
JARINGAN SUBANG: Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dikomandoi AKP Heri Nurcahyo SH kembali mengungkap jaringan ganja asal Subang dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat total 18,66 gram. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Kepolisian Resor Purwakarta kembali menunjukkan kinerja terbaiknya. Teranyar Sat Res Narkoba Polres Purwakarta sukses mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh jaringan ganja asal Subang.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Polres Purwakarta Ipda Tini Yutini mengatakan, kecemerlangan jajarannya mengungkap jaringan ganja asal Subang tersebut berawal dari penangkapan A (31), yang tercatat sebagai warga Desa Tanjungsiang, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

“Tersangka A ditangkap di Jalan Raya Sadang – Subang tepat di depan Hotel Permata, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, pada Jumat (16/8) lalu,” kata Tini kepada Pasundan Ekspres, Jumat (23/8).

Baca Juga:Pengadilan Agama dengan PT. POS Indonesia Kerjasama Mailing RoomBripda Rahma Yunita: Bijaklah Bermedsos

Saat ditangkap, sambungnya, turut disita barang bukti berupa 1 bungkus kecil kertas diduga ganja seberat 6,10 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna merah, dan 1 buah tas selempang warna hitam.

“Dari keterangan tersangka A diketahui jika narkotika jenis ganja tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari Sdr. ISU Bin AS yang langsung menjadi DPO,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan A, kata Tini, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ISU (22). Masih di hari yang sama, tim mendeteksi keberadaan ISU yang tercatat sebagai warga Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang.

“Tim berangkat ke Subang dan berhasil menciduk ISU dengan TKP di Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang,” ucap Tini.

Dari tangan ISU, kata dia, didapat barang bukti berupa 1 bungkus kecil kertas diduga ganja seberat 7,82 gram di dalam bekas bungkus kemasan kopi instan dan 1 buah tas gendong warna merah marun.

“Dari mulut ISU keluar pengakuan jika narkotika jenis ganja itu didapat M Bin W yang diketahui sebagai warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang,” ujarnya.

Tak mau lengah, sambung Tini, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Sdr. M. “Dalam hitungan jam masih di hari yang sama, tim berhasil mengamankan M (39), tak jauh dari TKP tertangkapnya ISU. Dari tangan M disita ganja seberat 4,74 gram,” kata Tini.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Polres Purwakarta terbukti sukses mengungkap jaringan ganja asal Subang. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH.

0 Komentar