Kejati Jawa Barat Geledah Kantor PG Rajawali, Ini Kasusnya

Kejati Jawa Barat Geledah Kantor PG Rajawali, Ini Kasusnya
IST PENGGELEDAHAN: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon.
0 Komentar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan penggeledahan Kantor PG Rajawali II di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Cirebon.

Dari pantauan radarcirebon.com (Grup Jabarekspres) tim penyidik Kejati Jabar menuju kantor PG Rajawali sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Beberapa kendaraan dinas dari Kejati Jabar tampak parkir di depan Kantor PG Rajawali.

Baca Juga:GoDaddy diretas Hacker, Jutaan Data Wordpress BocorHilang Kesadaraan Saat Lawan Persib, Begini Kondisi Terbaru Ramdhan Pemain Persiraja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali emil membernarkan penggeledahan di kantor anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) itu.

Menurutnya, Tim Kejati Jabar melakukan penggeledahan ke Kantor PG Rajawali merupakan rangkaian dari penyidikan.

Tim Kejati Jabar melakukan penggeledahan ke Kantor PG Rajawali pagi Pukul 10.00 WIB dan sampai sekarang masih berlangsung. Tim Penyidik nantinya akan melakukan rekap atas hasil temuan dari hasil penggeledahan itu.

Sebelumnnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap adalanya Pengeluaran Delivery Order (DO) Gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (PT MAJU) pada 2020 lalu.

Kasus ini terjadi sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020 telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau melalui Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II.

Bahkan mengindahkan mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya antara PT PG Rajawali II dengan PT MAJU dengan cara mengeluarkan tiga lembar cek kosong. Padahal dananya tidak tersedia.

Baca Juga:Cegah Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda KBB Launching Alat Perekam Transaksi OnlineRaih Kegagalan Lagi Kontra Benfica, Media Spanyol Sebut Barcelona Ini

“Jadi PT Maju mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan PT PG Rajawali tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Dodi.

PT PG. Rajawali II kemudian menerbitkan Delivery Order gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.

Dodi menuturkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang terkait kasus itu.

“Atas tindak dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 50 milyar,” pungkas Dodi.(red)

0 Komentar