KPK Bedah Mekanisme Dana Bantuan Kemenpora

KPK Bedah Mekanisme Dana Bantuan Kemenpora
0 Komentar

Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa

JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Kali ini, penyidik memanggil Ketua KONI Pusat, Tono Suratman, untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan, Tono dimintai keterangan dalam kapastitas sebagai saksi bagi tersangka sekaligus Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. “Hari ini KPK memeriksa seorang saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy) dalam kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018,” ujar Febri, Rabu (6/2).

Febri menambahkan, pemanggilan pensiunan jenderal bintang dua itu guna mendalami mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut. “Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut,” tukasnya.

Baca Juga:Kades Bakal dapat Ponsel dari BanprovRaih Polling Tertinggi, Robert Lebih Semangat

Dikatakan Febri, saat ini penyidik telah mengantongi informasi mengenai total jumlah dana bantuan pemerintah yang mengalir ke KONI, yaitu Rp67,9 miliar. Informasi tersebut diperoleh dari saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan sejak penetapan tersangka beberapa waktu lalu. “Selain bantuan wasping (pengawasan dan pendampingan) tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018,” tukasnya.

Febri menjelaskan, tambahan dana sebesar Rp50 miliar itu diperuntukkan bagi wasping tahap pertama sebesar Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, sedangkan sisanya, yakni Rp4 miliar, berupa bantuan operasional KONI.

“Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar,” terangnya.

Sementara itu, ditemui usai enam jam diperiksa penyidik, Tono enggan memberikan keterangan secara detil mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya mengatakan, telah menjelaskan segala yang dirinya ketahui mengenai mekanisme pengajuan dana bantuan kepada penyidik. “Saya hanya memberikan keterangan kepada Pak Penyidik. Semuanya, sudah saya berikan keterangan. Terima kasih,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor KPK.

Dalam OTT Selasa (18/12) dan Rabu (19/12), tim KPK berhasil mengamankan 12 orang. Kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi. Sementara sisanya Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai pihak penerima.

0 Komentar