Lambang Partai Jajaran Atas Banyak Dipilih

Lambang Partai Jajaran Atas Banyak Dipilih
SIMULASI: Warga Desa Tanjungsari Pondoksalam Purwakarta mengikuti simulasi pencoblosan di TPS 13. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Catatan KPU Usai Simulasi Pencoblosan

PURWAKARTA-KPU Purwakarta memiliki beberapa catatan terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak 2019. Simulasi digelar di TPS 13 Desa Tanjungsari, Pondoksalam, Purwakarta, Sabtu (23/3) lalu.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman menyebut setidaknya ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan setelah simulasi pemilu digelar.

“Pertama, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para petugas di TPS. Hal ini harus benar-benar dipahami, termasuk aturan dan SOP yang berlaku pada proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ahmad Ikhsan saat ditemui di kantornya, Jalan Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga:Mantan Kades Ciasem Dituntut 4 Tahun PenjaraCanggih, TKN Jokowi-Ma’ruf Kampanye Pakai Teknologi Hologram

Dijelaskannya, pada simulasi tersebut pihaknya mendapati petugas KPPS yang kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. “Meski tidak fatal, namun hal tersebut menjadi catatannya pada evaluasi simulasi pemilu serentak 2019,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, pada saat akan memulai penghitungan suara, surat suara yang dikeluarkan dari kotak suara langsung dihitung suaranya. “Seharusnya dihitung dulu jumlah lembaran surat suara yang ada di kotak suara, lalu disesuaikan dengan jumlah surat suara yang keluar,” katanya.

Simulasi ini, sambungnya, disesuaikan dengan pemilu aslinya. “Mungkin karena ragu atau saking semangat, petugas langsung menghitung suara, bukan menghitung jumlahnya dulu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, kehati-hatian petugas saat proses pemungutan dan penghitungan suara harus terus ditingkatkan lagi.

Kedua, kata Ahmad, para petugas harus memahami betul syarat bagi pemilih yang akan memenuhi hak suaranya. “Ada tiga jenis pemilih di pemilu 2019 ini yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Baik DPT, DPTb, dan DPK, ujar dia, memiliki syaratnya masing-masing dalam hal mengikuti proses pemungutan suara di TPS.
“Pada simulasi kemarin, ada beberapa catatan untuk DPK. Salah satunya petugas harus menolak DPK yang hanya membawa surat keterangan tapi tidak membawa KTP-el. Itu saklek tidak boleh,” ujarnya.

Ada pun catatan ketiga, Ahmad Ikhsan meminta petugasnya untuk bisa mengatur waktu proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung.

Sebab, saat simulasi pemilu serentak digelar itu, dirinya melihat beberapa kali bilik suara kosong di tengah proses pemungutan suara.

0 Komentar