Mantan Kades Anjun Plered Resmi Ditahan, Terkait Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa

Mantan Kades Anjun Plered Resmi Ditahan, Terkait Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa
EKSPOSE: Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius dalam konferensi pers di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta resmi ditahan dan terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Penahanan terhadap AP dilakukan setelah pihak Polres Purwakarta berhasil mengumpulkan semua bukti berikut keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi uang sewa tanah kas Desa Anjun yang dilakukan AP.

“Sudah sepekan AP meringkuk di Sel Tahanan Polres Purwakakarta,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga:Menilik Stasiun Cikaum yang Diresmikan Presiden Megawati Tahun 2003Pengadilan Negeri Gelar Sidang Keliling

Matrius menjelaskan, uang hasil sewa tanah kas desa bernilai ratusan juta rupiah itu dibagi atau dimasukan ke dua rekening, yaitu ke rekening Desa Anjun dan rekening pribadi AP.

“Nilai yang diterima AP Rp715 juta. Menurut aturan harusnya uang di masukkan ke rekening desa sepenuhnya bukan ke rekening pribadi, dan digunakan untuk kepentingan desa bukan ke rekening pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambungnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, antara lain seperti biaya umroh dan keperluan pribadi lainnya.
“Kami juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti kontrak sewa menyewa lahan desa antara AP dengan PT Wika selaku salah satu pihak pengembang Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Kemudian, buku rekening Desa Anjun dan Rekening pribadi AP, uang sisa Rp16 juta dan barang bukti lainnya,” kata Matrius.

Dirinya menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat nama lain yang terlibat dalam korupsi uang sewa tanah kas Desa Anjun tersebut.

“Akan terus kita selidiki, ada atau tidak nama atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, AP terancam hukuman puluhan tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.(add/vry)

Kasus Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa

Uang Hasil Sewa Tanah Kas Desa Dimasukan ke dua rekening
– Rekening Desa Anjun
– Rekening pribadi AP

AP menerima Rp715 juta

Uang Digunakan untuk Keperluan Pribadi, termasuk Biaya umroh

Baca Juga:Swasti Saba Wistara 2019 Wujudkan Jawara RagaMiris! 66 Anak Subang Terkena HIV/AIDS

Barang Bukti
– Kontrak Sewa Menyewa Lahan Desa antara AP dengan PT Wika

0 Komentar