Pasien PDP Positif Rapid Test Meninggal, Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

Pasien PDP Positif Rapid Test Meninggal, Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19
0 Komentar

SUBANG – Seorang pasien dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kasomalang berusia 50 tahun meninggal dunia, Senin (13/4).

Jenazah dimakamkan dengan prosedur Covid-19 di pemakaman umum. Sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Nunung Syuhaeri MARS pasien PDP tersebut asal Desa Sindangsari Kecamatan Kasomalang.

“Betul PDP dan sudah dimakamkan informasinya dimakamkan siang hari,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Tenaga Medis Asal Subang Positif Covid-19, Bekerja di Zona MerahDesa Lengkong Anggarkan Rp 100 Juta Untuk Pencegahan Covid-19

Dijelaskan Nunung, PDP tersebut berumur sekitar 50 tahun, seorang pedagang keliling dan sudah mengikuti rapid test, hasilnya positif. Namun hasil uji Swab-nya belum keluar dari Labkesda Jawa Barat.

“Informasi yang kami dapatkan seperti itu, informasi selanjutnya bisa dipaparkan besok,” ujarnya.(ygo/man)

0 Komentar