Pelapor Disel, Mantan Dandim: Itu Masuk Sendiri

Pelapor Disel, Mantan Dandim: Itu Masuk Sendiri
SIDANG LANJUTAN: Mantan Dandim Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam saat menjalani persidangan, Rabu (10/4) di Pengadilan Negeri Subang. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Mantan Dandim Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam dituntut 8 bulan kurungan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Sementara penasehat hukum Budi, Kapten Chk Syaeul Munir SH keberatan atas tuntutan tersebut. Dia meminta Budi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Dalam persidangan tuntutan dan pembelaan, Rabu (10/4) di Pengadilan Negeri Subang, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutannya. Dengan alasan, dia memiliki bukti berupa foto bahwa pelapor Septian Hendrawan ditahan di sel Makodim.
Sedangkan, penasehat hukum Budi, Kapten Chk Syaeul Munir SH mengatakan, saksi/pelapor Septian masuk sendiri ke dalam sel dan tidak ada yang memerintahkan untuk masuk ke ruang sel tahanan Makodim.

“Mengenai orang yang masuk ke sel, ternyata tidak ada yang memasukan. Malah menurut anggota jaga, mereka masuk sendiri dan menutup pintu sendiri,” kata Letkol Inf Budi Mawardi Syam kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Beredar, Korban Alami Kerugian Rp30 MKerusakan Jalan di Jatiluhur Makin Panjang

Sementara itu, alasan anggota membawa orang yang terjaring razia ke Makodim, kata Budi, hanya sementara saja. Mereka akan dikirim ke Mapolres Subang. Alasan tidak dibawa langsung ke Polres, karena khawatir ada penyusup teroris melalui warga sipil. Sebab saat itu, ada peristiwa bom bunuh diri di Mapolres Solo pada 5 Juli 2016.

Pelapor Septian Hendrawan mengaku keberatan atas tuduhan mantan Dandim Subang itu, bahwa dirinya minum minuman keras pada saat operasi miras hingga berujung dibawa ke Makodim.

“Saya bantah pernyataan mantan Dandim tersebut, bahwa saya saat itu tidak mabuk. Itu salah tangkap. Tapi saya dibawa ke Makodim,” ujarnya.

Dia mengatakan, mengenai penahanan dirinya di sel Makodim, apapun alasannya tidak dibenarkan secara hukum. “Apapun alasannya warga sipil tidak boleh ditahan di Makodim,” ujarnya.
Septian mengaku akan melakukan banding jika sampai kalah di persidangan ini. Sidang putusan atas perkara ini dilakukan Kamis (11/4) di Pengadilan Negeri Subang.(ysp/vry)

0 Komentar