Kerusakan Jalan di Jatiluhur Makin Panjang

Kerusakan Jalan di Jatiluhur Makin Panjang
DERETAN PANJANG: Puluhan Dumtruk parkir di Jalan Kampung Cilalawak Desa Cikao Bandung menyebabkan jalan semakin rusak parah. DAYAT ISKANDAR/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kerusakan Jalan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, tidak selalu disebabkan adanya proyek pengerjaaan jalan Kereta api Cepat Indonesia China (KCIC). Munculnya puluhan Dumtruk yang diparkir di jalan raya Kampung Cilalawak Desa Cikao Bandung, membuat jalan rusak semakin meluas.

Dumtruk yang terparkir memanjang jumlahnya mencapai 35 unit. Kendaraan tersebut sama sekali bukan kendaraan pengangkut material KCIC, melainkan ditenggarai sebagai pengangkut galian tanah merah, yang sengaja diparkir di jalan tersebut.

Para awak dumtruk, yang mangkal di pinggir jalan tak jauh dari deretan dumtruk menyebutkan, puluhan kendaraan bertonase belasan ton itu sengaja diparkir di sana, guna menghindari kemacetan di ruas jalan sekitar proyek galian letter C. “Kami diperintahkan memarkir kendaraan dumtruk ini di sekitar sini pak,” terang seorang awak Dumtruk.

Baca Juga:SDN 1 Nagri Kidul Jawara O2SN Cabang KarateHarga Buah Mulai Naik Jelang Ramadan

“Ini dilakukan sesuai arahan pihak Satlantas Polres Purwakarta, agar tak terjadi kemacetan sekitar lokasi proyek. Kalau proyeknya ini bukan KCIC, tapi angkutan galian tanah merah, yang berlokasi sekitar Indosat,” tambahnya.

Ditemui ditempat terpisah, Camat Jatiluhur H. Asep Supriatna SI.P mengaku resah dengan parkirnya kendaraan berat pengangkut galian tanah merah di wilayahnya. “Saya sudah menerima laporan terkait parkirnya puluhan dumtruk, di wilayah Desa Cikao Bandung, atas laporan Kades. Lintasan jalan jalan Lurah Kawi semakin bertambah rusak,” terang Asep.

Kecamatan Jatiluhur telah menindaklanjuti persoalan itu, dengan meneruskan laporan ke Satpol PP Kabupaten. “Hingga saat ini, belum ada tindakan apapun terkait keluhan warga kami itu,” imbuhnya.

Terkait proyek galian C tanah merah, Camat Asep menyebut pihaknya tak bisa melangkah lebih jauh. Menurutnya, izin galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Soal izin galin C, tanah merah merupakan kewenangan Pemprov. Aturan itu sangat dipahami para pengusaha galian. Meski demikian, bukan berarti juga semaunya memarkir kendaraan di zona yang bukan kapasitasnya,” tukasnya.

“Pokonya kita hingga saat ini, masih terus memantau hal itu sambil terus koordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Purwakarta,” tutupnya.(dyt/vry)

0 Komentar