Penjualan Aset jadi Sorotan, KUD Mina Fajar Sidik Harus Diaudit

Penjualan Aset jadi Sorotan, KUD Mina Fajar Sidik Harus Diaudit
LAYANGKAN SURAT: Kepala DKUPP Rahmat Faurrahman dan Kabid Koperasi Suwitro menjelaskan sejumlah permasalahan di KUD Mina Fajar Sidik, Rabu (16/1). YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang menilai KUD Mina Fajar Sidik Blanakan tidak mematahui aturan. Pihaknya menemukan sejumlah aturan yang tidak dipenuhi. Baik aturan AD/ART maupun aturan pemerintah. Bahkan dalam temuan Dekopinda, berdasarkan hasil RAT tahun 2017, Koperasi Mina Fajar Sidik sudah tidak sehat. Dalam kondisi pailit.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, Ketua Dekopinda Daeng Ma’mur meminta agar pengurus Koperasi Mina Fajar Sidik tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum dilakukan upaya pembenahan internal. Rencananya, RAT koperasi nelayan itu akan digelar pada Jumat (18/1) mendatang.

Daeng membeberkan, dalam kajian Dekopinda ada sejumlah pelanggaran dan kejanggalan. Di antaranya, proses peralihan pengrus sebelumnya ke pengurus saat ini tidak sesuai ketentuan. Kemudian, ada sejumlah aset yang kemudian dibagikan kepada anggota, itu pun tidak sesuai ketentuan. Malah Daeng mencium ada indikasi tindak pidana dalam hal itu.

Baca Juga:Ini Penyebab Bobot Badan Rizal Terus Naik Hingga165 KgSeleksi Masuk SDIT-SMPT Alamy Libatkan Psikolog

“Jadi Koperasi Mina Fajar Sidik ini memang membandel. Sudah saya ingatkan kepada pengurusnya. Banyak ketentuan yang dilanggar. Kami mendapat aduan dari anggotanya, ada sekitar 20 orang yang mengadu. Mereka meminta saran bagaimana sebaiknya. Ada dana yang dibagikan dari penjualan aset, padahal seharunya diputuskan dalam RAT tidak bisa begitu,” ujar Daeng, Kamis (16/1).

Kemudian kata Daeng, ada jeda tiga bulan dalam masa kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Hj Atinah. Seharusnya tidak diperbolehkan ada keluar uang. Tapi tetap saja hal itu terjadi.

Selanjutnya ia pun mempertanyakan bagaimana komitmen kepengurusan saat ini untuk penyelesaian pinjaman keuangan dari LPDB senilai Rp2 milyar. Apalagi kata Daeng, dana pinjaman yang dikeluarkan oleh koperasi berjumlah milyaran.

“Bagaimana komitmennya untuk membayar pinjaman LPDB. Kemudian besarnya pinjaman yang sudah dikeluarkan. Seharusnya ada audit dari lembaga independen. Kami juga pelajari sebenarnya hasil RAT tahun 2017 lalu, itu koperasi sudah tidak sehat. Sudah pailit,” kata Daeng.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Daeng menyarankan agar RAT dibatalkan dan dilakukan perbaikan secara menyeluruh. Baru kemudian bisa dilakukan RAT. “Untuk RAT nanti Dekopinda tidak diundang. Jika diundang pun kami tidak akan datang, karena tidak sesuai ketentuan. Saran kami dari dulu tidak didengar,” tegas Daeng.

0 Komentar