Program Isbath, Pasangan Usia Senja Gembira Punya Buku Nikah

Program Isbath, Pasangan Usia Senja Gembira Punya Buku Nikah
SIDANG ISBATH: 140 pasangan mengikuti sidang isbath yang digelar Pemkab Subang, Jumat (30/11). Akhirnya mereka resmi memiliki buku nikah dan diakui negara. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sejumlah pasangan usia senja bergembira. Akhirnya mereka memiliki buku nikah resmi setelah puluhan tahun berumah tangga. Sebelumnya hanya menikah secara agama, tapi belum diakui oleh negara.

Melalui program sidang isbath, Jumat (30/11) mereka telah resmi diakui negara. Pemda digelar di tiga lokasi yang diikuti 140 pasangan.

Plt Bupati Subang Ating Rusnatim mengatakan, status pernikahan harus resmi dan terdaftar di pemerintah. Harus ada dasar hukumnya, sesuai dengan aturan pemerintah. “Menuruut pemerintah pasangan yang sah menikah harus memilki buku nikah. Itulah aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:Kisah Darmono, Tim Penanggulangan Bencana Daerah, Pernah Alami Hal Tak Masuk AkalNiko Rinaldo: Pantura Lebih Butuh Gedung Kreatif

Dijelaskan Ating, organisasi keagamaan dan kemasyarkatan juga harus bisa mensosiliasikan aturan pernikahan. Masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Sidang isbath nikah merupakan bagian dari dasar pembuatan akta kelahiran. “Sebab banyak anak-anak di Kabupaten Subang yang tidak memiliki akta kelahiran dan sedang dalam pemerosesan,” paparnya.

Kepala Disdukcapil Dadang Kurnianudin mengatakan, isbath nikah tersebut dilakukan terhadap 140 pasangan nikah yang belum memilki buku nikah. Digelar secara serentak di desa Tambakmekar, Jalancagak untung 80 pasangan, Desa/Kecamatan Kalijati 30 pasang dan di desa Gambarsari Kecamatan Pagaden sebanyak 30 pasangan. “140 pasang nikah tersebut kini sudah sah hukum pernikahannya dan mendapatkan buku nikah serta diakui agama dan negara,” tuturnya.

Dijelaskan Dadang, pasangan nikah yang dilakukan sidang isbath tersebut kebanyakan pasangan yang sudah berumur, bahkan ada yang sudah berumur 50-60 tahun dan sudah memiliki cucu. Namun pernikahannya tidak tercatat dalam KUA dan hanya sebatas pernikahan di bawah tangan (siri).

Kepala Kemenag Subang Drs Abdurohim mengatakan, hukum pernikahan jelas adanya dan dirinya mengimbau kepada masysarakat agar nikah dengan aturan pemerintah dan negara yaitu menikah di KUA. “Kami mengimbau kepada masyarakat kalau mau nikah ya ke KUA secara resmi biar tidak terkendala di suatu hari,” ujarnya.(ygo/man)

0 Komentar