Sampah Wajib Dikelola Mandiri, Bupati Keluarkan Surat Edaran

Sampah Wajib Dikelola Mandiri, Bupati Keluarkan Surat Edaran
KELUARKAN SURAT EDARAN: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran untuk pengelolaan sampah. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika instruksikan seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa dan Kelurahan di Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kami imbau kepada para kepala OPD, camat, kepala desa dan Kelurahan di Purwakarra untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri di kantornya masing-masing dengan prinsip reduce, reuse dan recycle,” kata Ambu Anne, Selasa (15/10).

Ia menjelaskan, secara resmi pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga:Shalat Istisqa, Cara Umat Islam Meminta Hujan pada Musim Kemarau PanjangSumur Mengering, Kalapas Atur Distribusi Air

Hal ini berimplementasi pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang mengisyaratkan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

“Pasal 16 PP nomor 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,” jelas Bupati yang akrab disapa Ambu Anne.

Ada tiga point yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, pihak dimaksud wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah.

“Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan, hingga bernilai secara ekonomis. Lalu, mengumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah,” demikian Ambu Anne. (mas/vry)

0 Komentar