Tak Lengkapi Izin, Satu Perusahaan di Patokbeusi Ditutup

Tak Lengkapi Izin, Satu Perusahaan di Patokbeusi Ditutup
RAKOR: Kepala DPMPSTP Subang Ahmad Sobari merapatkan tentang perizinan untuk perusahaan yang ingin berinvestasi. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengimbau perusahaan untuk melengkapi perizinannya. Terutama para calon investor yang mau mendirikan perusahaan di Kabupaten Subang.

DPMPSTP berkolaborasi dengan Satpol PP akan menindak tegas, jika ada perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan perizinannya. Contohnya Ada satu pabrik di Kecamatan Patokbeusi ditutup sementara, dikarenakan izinnya tidak lengkap.
Kepala DPMPTSP Subang Ahmad Sobari mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan sebelumnya, namun pihak pabrik tersebut membandel, sehingga dilakukan tindakan tegas. “Ya ditutup sementara sebelum mereka memperbaiki izinnya ” tegasnya.

Pabrik yang ditutup, Ahmad menjelaskan, memiliki SIUP/TDP, namun untuk izin Ppn, lokasi, lingkungan tidak ada. Hal tersebut mempengaruhi dari limbah yang dikeluarkan pabrik, bisa mencemari lingkungan di sekitarnya. DPMPTSP langsung berkordinasi dengan pihak Satpol PP Subang dan menutup sementara pabriknya. “Kami menerima aduan dari DPRD Subang dan kita langsung berkordinasi dengan Satpol PP Subang,” ujarnya.

Baca Juga:Mau Pindah Pemerintahan?, Ketua DPC Gerindra: Perbaiki Jalan Rusak DuluStan Sat Res Narkoba Favorit Dikunjungi, Meriahkan Pameran Pesta Rakyat Tiga Pilar

Ahmad mensinyalir ada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin pelengkapnya. Jika hanya SIUP/TDP, itu hanya merupakan sebuah identitas saja. Sedangkan izin izin yang lain harus dilengkapi. Maka dari itu, jika ada temuan pabrik yang seperti itu, segera saja laporkan ke DPMPTSP agar segera ditindaklanjuti. “Ya mungkin saja banyak yang seperti itu. Jika ada, ya laporkan ke kami agar segera ditindak lanjut,” tuturnya.
Ahmad mengimbau kepada investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Subang, agar melengkapi perizinannya. “Jangan menyepelekan izin-izin yang harus ditempuh. Kami mengimbau agar investor melengkapi perizinan sebelum beroperasi,” imbuhnya.

Ahmad juga mengingatkan kepada investor, jangan menggunakan jasa calo. Pasalnya, saat ini untuk perizinan sudah melalui mekansime online, sehingga bisa dengan mudah diakses. “Langsung saja melalui online, simpel dan mudah,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar