Terdampak Pandemi, Puluhan PNS di Subang Memohon Bercerai

Terdampak Pandemi, Puluhan PNS di Subang Memohon Bercerai
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES BACA ATURAN: Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Subang Aris Ristian membaca tentang peraturan pemerintah dispilin Pegawai Negri Sipil.
0 Komentar

SUBANG-Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang memohon bercerai di tengah pandemi. Jika dilihat dari data Pengadilan Agama Kabupaten Subang, sekitar 200-400 per bulan nya pasangan yang bercerai. Khusus tahun 2020, ini sudah ada 40 lebih ASN Pemkab Subang yang meminta pengantar untuk bercerai.

Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Subang Aris Ristian mengatakan, tahun 2020 ini ada 40 lebih PNS Pemkab Subang yang mengajukan surat pengantar memohon cerai. Jika dikalkulasi per 2 bulan sekali, ada 6 PNS yang memohon surat pengantar untuk salah satu syarat bercerai di Pengadilan Agama Subang. “Jika dikalukulasikan dari Bulan Januari-Oktober 2020, ada sekitar 40 lebih yang memohon surat pengantar untuk bercerai. Namun tetap upaya kita memberikan konsultasi dan pemahaman agar perceraian tersebut bisa dihindari,” katanya.

Dijelaskan Aris, permohonan yang sangat melonjak ada di Bulan Oktober 2020 ada sekitar 14 PNS yang memohon surat pengantar untuk bercerai. Jika dilihat, pasangan PNS yang bercerai kebanyakan yang menikah bukan sesama PNS atau pegawai swasta. Kebanyakan permasalahannya, karena perseliisihan dan juga ekonomi. “Menurut kita, permasalahan yang kompleks, masih didominasi karena faktor ekonomi,” katanya.

Baca Juga:Ngeri, Unjuk Rasa Buruh di Karawang Jadi Klaster BaruDua Bulan Koperasi di Jabar Terpuruk

Menurut PP Nomor 43 dan 45 tahun 1990, Aris menjelaskan, suami yang berstatus ASN bisa memiliiki istri lebih dari 1 namun tidak boleh berstatus PNS istri keduanya. Sebab, ada larangan PNS tidak boleh menjadi istri kedua. Ketentuan lainnya, seperti secara ekonomi mapan dan dibuktikan dengan harta kekayaan dan persetujuan dari istri pertama. “Sebenarnya itu bisa dan sah jika merujuk dari PP tersebut. Ada ketentuannya dan bisa,” ungkapnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Subang Drs. H. Dadang Zaenal, MM mengatakan, tahun 2020 jika melihat data perbulannya perceraian Warga Kabupaten Subang meningkat. Bahkan, perceraian yang terjadi mencapai 300-400 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang. “Dominasi buruh pabrik dan lainnya,” ujarnya.

Masalah perceraian, kata dia, didominasi karena faktor ekonomi. Seperti di Bulan Juli 2020, yang bercerai karena faktor ekonomi ada 284 perkara dan bulan Agustus 2020 ada 131 perkara. Perceraian di Kabupaten Subang permasalahannya masih di seputar ekonomi. “Ekonomi masih menjadi dominasi untuk perceraian pasangan menikah di  Kabupaten Subang,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar