THR Diberikan H-7 Lebaran, Ketegasan Disnakertrans Diuji Pengawasannya

THR Diberikan H-7 Lebaran, Ketegasan Disnakertrans Diuji Pengawasannya
0 Komentar

SUBANG-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengingatkan pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pengusaha berkewajiban membayarkan THR karena sudah diatur oleh pemerintah.

“THR diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, dimana jelas dan tegas bahwa THR pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, dan itu hak adalah baik bagi buruh/pekerja tetap maupun kontrak,” ungkap Sekretaris Umum Kasbi Subang, Rahmat Saputra.

Dia mengatakan, besaran THR dalam peraturan menteri tersebut di atur secara jelas. Pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan besaran 100% 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan rumusan perhitungan upahnya adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan 1 bulan upah. “THR diberikan paling lambat 1 minggu sebelum hari raya keagaamaan,” ujarnya.

Baca Juga:Bangkit untuk Bersatu Wujudkan Subang JawaraKondisi Siaga, Bupati dan Kapolres Imbau Tolak People Power

Menyikapi berbagai pengalaman mengenai THR ini, kata dia masih ironis. Meski THR adalah hak pekerja atau buruh yang jelas d atur dalam undang-undang ketenagakerjaan, masih banyak didapati perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya.

Dia merinci, upaya-upaya itu dilakukan dengan banyak cara. Ada perusahaan yang memang jelas-jelas tidak mau membayar karena bandelnya perusahaan, ada yang tidak mau membayar karena tidak mampu membayar, tapi tidak dibuktikan dengan bukti neraca keuangan perusahaan yang dibuktikan oleh akuntan publik.

“Selain itu banyak juga perusahaan untuk menghindari agar tidak membayarkan THR, mereka memaksa pekerja/buruhnya yang berstatus tetap sebelum menjelang hari raya keagamaan dipaksa untuk mengundurkan diri, dan ada juga yang mereka pekerja atau buruh kontrak yang diputus secara sepihak kontraknya sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Dia mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan. Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bagi pekerja/buruh yang di lakukan pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.

Kasbi menyarankan, agar ada pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan terhadap pemberian THR ini agar sesuai dengan aturan. Diwajibkan setiap menjelang hari raya keagamaan membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya.

0 Komentar