Tunjangan Kasatpen Naik 1,5 Kali Gaji

Tunjangan Kasatpen Naik 1,5 Kali Gaji
DILANTIK DAN DIKUKUHKAN: Bupati Subang H Ruhimat melantik dan mengukuhkan 880 Kasatpen Formal di Gor Gotong Royong, Senin (15/7). YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat S.Pd., M.Si melantik dan mengukuhkan 880 Kepala Satuan Pendidikan (Kasatpen) formal, di Gor Gotong Royong, Senin (15/7).

Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan, pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan tersebut untuk 880 KasatPen formal, sesuai dengan nomor KP.11.K/Kep.414- BKSPDM/2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam jabatan kepala sekolah satuan pendidikan formal seperti TK (Taman Kanak-Kanak), SDN, SMPN, dan kepala sekolah satuan pendidikan non formal di lingkungan Pemda Kabupaten Subang.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kasatpen Formal yang sudah dilantik dan dikukuhkan, harus senantisa melakukan tugasnya dengan profesional. Semoga dapat menjalankan tugas dengan profesional, serta memelihara dan meningkatkan kualitas hasil-hasil pekerjaan. Menuntaskan pekerjaan yang belum terselesaikan, serta menjadi pejabat yang pro aktif dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:Warga Desa Kebondanas Dapat Bantuan Air BersihKarang Taruna Desa Belendung Selamatan Lapang Voli

Kasatpen formal yang sudah dilantik dan dikukuhan tersebut, H Ruhimat berharap, bisa membantu program pemerintah dan juga meningkatkan hasil-hasil kinerjanya dan juga bisa cepat tanggap dalam bertugas di tempat yang barunya. Bupati mengajak kepada semua pihak, termasuk masyarakat Subang untuk bersama-sama bergotong royong, mendukung dan bertanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. “Senantiasa selalu mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas,” katanya.

Kadisdikbud Subang H. E. Kusdinar mengatakan, 880 Kasatpen formal yang dulunya disebut Kepala Sekolah, tidak semuanya dirotasi tetapi ada yang dikukuhkan sebagian. Harus dikukuhkan, karena adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang awalnya Nomor 28 tahun 2010, tentang pengangkatan jabatan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam, namun sekarang ada perjanjian Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, tentang jabatan guru sebagai kepala sekolah yang tidak ada tambahan untuk mengajar. “Jadi kepala sekolah atau Kasatpen formal, tidak akan dibebankan untuk mengajar lagi saat ini, sehingga waktunya penuh untuk memanagerial sekolah saja,” jelasnya.

Saat ini, Kusdinar menjelaskan, ada kekosongan jabatan di 87 sekolah dasar negeri dan 5 sekolah menengah pertama negeri, sehingga dibutuhkan pengisian kekosongan jabatan Kasatpen Formal tersebut. “Ya kan ada kekosongan jabatan Kasatpen Formal di 87 SDN dan 5 SMPN,” jelasnya.

0 Komentar