Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Selama Beroperasi

Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Selama Beroperasi
PERSIAPAN: Sosialisasi new normal oleh Pemkab Subang pada pelaku usaha hotel dan restoran. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Salah satu contohnya hotel dan restoran akan beroperasi namun menerapkan social distanting dan pembatasan jumlah pengunjung,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan PSBB, bahwa perpanjangan PSBB tersebut dimulai tanggal 30 Mei – 12 Juni 2020 untuk Kabupaten Subang, harus diaikapi sebagai periode sosialisasi dan adaptasi menuju tatanan kehidupan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusunya di sektor Pariwisata.

“Dalam AKB secara perlahan aktivitas sektor pariwisata dapat silaksnakan, akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” jelasnya.

Baca Juga:Logika MarahKejaksaan ‘Rasa’ Humas Pemda, Tunggu Laporan Penangan Covid-19

Wabup meminta dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Subang agar melaksanakan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemendagri dalam mempertahankan kelangsungan usaha.(ysp//idr/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar