Industrialisasi Tak Bisa Dicegah, DPRD Segera Bahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
0 Komentar

SUBANG-Untuk mengantisipasi tergerusnya lahan pertanian seiring industrialisasi, Pemda Subang bersama DPRD akan segera membahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Anggota Komisi III DPRD Subang Masroni SE menyampaikan, draf terkait Raperda LP2B telah masuk ke DPRD.

“Iya informasinya sudah masuk, karena kemarin itu bersepakat dulu dengan bupati. Berapa sih lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B. Harus bersepakat dong, harus clear tentunya dengan pimpinan memperhatikan usulan di lapangan,” ungkap Masroni kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:POLSUB Wisuda 86 Lulusan, 6 Orang Sudah BekerjaPinjaman Online Bak Fatamorgana yang Melenakan, Perlu Solusi Tuntas

Sebab kata Masroni, harus ada data valid dan final terkait luas lahan pertanian di Kabupaten Subang harus pasti. Disamping itu, data lahan yang nantinya akan ditetapkan menjadi zona dalam LP2B juga harus jelas.

“Agar ke depan, tidak terjadi pertentangan zona industri maupun zona pertanian. Mana lahan hijau atau lahan sawah teknis yang tidak boleh alih fungsi lahan, mana yang boleh menjadi zona industri. Nah ini datanya harus clear,” ucap Masroni.

Kehadiran investasi dan indutrialisasi di Subang merupakan keniscayaan yang tak bisa terelakkan. Namun di samping itu, Subang merupakan daerah lumbung padi nasional. Tentunya, keduanya harus berjalan seimbang dan diatur sedemikian rupa agar dapat sama-sama berjalan.

“Tentu jangan sampai sebagai komoditi padi, lalu kita pertaniannya abaikan atau sebaliknya ada investasi atau indutrialisasi kita tidak tanggap atau respon. Ini kedunya harus diseimbangkan, demi kemajuan perekonomian Subang juga,” imbuhnya.

Dari informasi sementara yang ia ketahui, setelah melakukan rapat teknis, luasan lahan LP2B untuk Kabupaten Subang berkisar di antara 66 ribu hektare.  Menurun dibanding sebelumnya yang mencapai 70 ribu hingga 80 ribu hektare.

“Karena memang secara kasat mata untuk menyangga Patimban saja kurang lebih dulu itu pembahasanya bisa dibutuhkan sekitar 10 ribu hektare. Apalagi provinsi juga punya program, kemungkinan bias bertambah, maka dari itu LP2B ini kita harus seriusi dan siapkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, dengan ditetapkannya Perda LP2B tentunya akan ada perubahan serta pergeseran atau bahkan perpindahan juga penggantian lahan pertanian ke wilayah selatan.

0 Komentar